Foto : Komisioner KPU Madina divisi tekhnis Penyelenggara, Mas Khairani, SS didampingi komisioner Asrizal Lubis, S.ThI saat menutup waktu pendaftaran bacaleg 2019, rabu (18/7) dini hari. (LBS)
bbnewsmadina.com, Hingga pukul 00.00 wib sesuai batas akhir jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditentukan komisi pemilihan umum (KPU) guna menyerahkan berkas persyaratan. KPU Madina hanya menerima 15 partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas persyaratan, selasa (17/7).
Pantauan bbnewsmadina.com ke 15 parpol tersebut yakni Partai Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, Golkar, PPP, Hanura, Berkarya, PKS, Garuda, PDI Perjuangan, Perindo, PKPI dan PBB.
Sedangkan partai PSI yang sebelumnya pada waktu pendaftaran untuk parpol peserta pemilu 2019 turut serta mendaftar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam pendaftaran bacaleg 2019, tidak ada hadir ke KPU Madina guna mendaftarkan anggotanya.
Komisioner KPU Madina Divisi Tekhnis Penyelenggara, Mas Khairani, SS didampingi komisioner KPU Fadhilla Syarief, SH, Asrizal Lubis, S.ThI dan Akhir Mada Daulay, S. PdI usai menerima seluruh berkas bacaleg yang mendaftar kepada bbnewsmadina.com, rabu (18/7) dini hari menjelaskan dari 16 parpol yang terdaftar di KPU Madina, hanya 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya hingga batas akhir yang ditentukan.
Dan setelah selesai masa pendaftaran bacaleg, selanjutnya kita akan masuk ke tahap pemeriksaan berkas syarat calon pada hari ini juga. Dimana nantinya apabila ada berkas syarat bacaleg yang kurang, nantinya mereka dapat memperbaikinya”. paparnya.
Masih Mas Khairani, sesuai jadwal perbaikan berkas yang diatur dalam PKPU. Apabila nanti ada berkas syarat bacaleg yang kurang atau tidak lengkap. Bacaleg dalam melengkapinya mulai tanggal 22 juli hingga 31 juli 2018 mendatang.
Kemudian tambahnya, untuk parpol yang mendaftarkan bacalegnya mengikuti pileg 2019 mendatang, Kabupaten Madina hanya diikuti 15 parpol saja, minus partai PSI. (LBS)