Petugas Satpol PP dan petugas gabungan saat melakukan penertiban Kaki 5 yang berada di sepanjang jalan Patrice Lumumba dan simpang empat Jalan Thamrin. (19/11). (Foto : Ty)
bbnewsmadina.com, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban pedagang Kaki 5 yang berada di sepanjang jalan Patrice Lumumba dan simpang empat Jalan Thamrin, Selasa (19/11).
Arbiuddin Harahap Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan sebelum memberangkatkan petugas Satpol PP, petugas Dinas Perdagangan dan petugas Pemadam kebakaran mengatakan, kepada personil penertiban pedagang Kaki 5 yang berjualan di badan jalan agar melakukan pendekatan secara persuasif dan manusiawi meskipun sebelumnya sudah ada pemberitahuan.
“Hal ini kita laksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 41 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, dan para pedagang ini nantinya akan dipindahkan ke tiga lokasi yakni ke Pasar Pajak Batu, Pasar Saroha Padangmatinggi, dan pasar sagumpal bonang,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu, saat memantau penertiban pedagang Kaki 5 juga mengatakan, petugas dari Disperindag masih melakukan pendataan para pedagang ini. Lalu penempatannya akan disesuaikan dengan domisili tempat tinggal para pedagang.
Ridoan juga menjelaskan, penertiban ini dilakukan agar pasar-pasar yang ada berfungsi sebagaimana mestinya, selama ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak pernah melakukan pengutipan apa pun atau tidak ada pemasukan daerah dari para pedagang tersebut, meski menurut para pedagang selama ini mereka ada membayar kutipan antara Rp. 2000 – 5000 per harinya kepada oknum.
“Namun pihak Pemko Padangsidimpuan masih memberikan kelonggaran selama pendataan dan penempatan para pedagang ini masih boleh berjualan namun tidak diizinkan memakai tenda atau meja yang dapat mengganggu kelancaran pengguna jalan,” pungkas Ridoan. (Ty)