Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat melakukan verifikasi di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina. (Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Guna menindaklanjuti permohanan Perhutanan Sosial (izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan) yang di programkan Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs. Dahlan Hasan Nasution.
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lakukan verifikasi di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tim verifikasi yang turun yakni Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Balai PSKL Sumut, Pokja PPS Sumut, KPH VIII Kotanopan, Dinas Pertanahan Mandailing Natal dan Camat Panyabungan Timur.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Madina Akhmad Faizal Lubis kepada bbnewsmadina.com, Kamis (19/12) menjelaskan bahwa dalam verifikasi tersebut tim melakukan verifikasi terhadap 21 kelompok tani yang tersebar di enam desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur.
“Tim melakukan verifikasi ini di mulai dari hari Jumat hingga Senin lalu terhadap 21 kelompok tani yang ada di Desa Pardomuan, Hutabangun, Sirangkap, Huta Tinggi, Banjar Lancat dan Desa Aek Nabara”.paparnya
Faisal mengungkapkan, program perhutanan sosial ini sendiri merupakan program Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution. Dan Program ini bertujuan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Madina khususnya disektor perhutanan dan pertanian.
Sehingga nantinya akan terwujud kelestarian hutan sebagai sistem penyanggah kehidupan hutan, memperkuat ekonomi rakyat dan mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan”.ungkapnya
Kemudian, sejalan dengan pradigma baru itu, maka kebijakan pengelolaan kawasan hutan haruslah melibatkan dan menyentuh langsung masyarakat secara legal formal. Salah satunya dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan ini melalui konsep Hutan Kemasyaratan (HKM).
Pemerintah berharap, dengan ditetapkannya hutan kemasyarakatan ini, nantinya bisa menjadi alternatif komoditi pengganti jenis tanaman kebun-kebun masyarakat dalam memberantas kebun ganja sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. (LBS)
