PENJABAT KEPALA DESA TABUYUNG ABAIKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU

bbnewsmadina.com, Mandailing Natal – Sejumlah elemen masyarakat Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis sangat menyayangkan tindakan penjabat Kepala Desa Tabuyung atas penerbitan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tertanggal 28 Oktober 2019.

Hal itu disampaikan wakil Ketua BPD Desa Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis Kab. Mandailing Natal Leo David Siregar kepada bbnewsmadina.com, Jum’at (20/12/19).

“Kami sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Tabuyung, yang mana dalam penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tabuyung pada tanggal 28 Oktober 2019 tanpa terlebih dahulu memperhatikan, mempelajari Undang – Undang Desa dan Permendagri sebagai landasan hukum dalam penerbitan surat keputusan tersebut” pungkasnya.

Melanjutkan statemen yang di ungkapkan Wakil BPD Tabuyung tersebut, Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Mandailing Natal, Illu Prima Sagara Nst, S. Pi di Natal, turut mengatakan, Bahwa tindakan Pj. Kepala Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis jelas secara sengaja sudah tidak lagi mentaati serta menghormati Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa .

“Jelas secara sengaja Pj. Kepala Desa Tabuyung sudah melanggar dan tak mentaati aturan undang-undang yang berlaku sesuai dengan undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2016, dimana seyogyanya pengangkatan dan pemberhentian dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan camat untuk memperoleh rekomendasi secara tertulis oleh camat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PAC IPK Muara Batang Gadis Zul Asri Nst juga berharap dan meminta kepada Bapak Bupati Mandailing Natal agar kiranya dapat memberikan tindakan tegas kepada Pj. Kepala Desa Tabuyung yang telah memberikan bukti konkret atas terkikisnya “Supremasi Hukum” di Wilayah Pemerintahan Mandailing Natal.

Sedangkan Suhardi Tanjung selaku Tokoh Masyarakat Desa Tabuyung juga sangat mengkawatirkan Desa-Desa lain nantinya akan dapat mengikuti tindakan melanggar hukum tersebut seperti kuat dugaan telah dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Tabuyung. (RS)

Tinggalkan Balasan