Gedung permanen Kantor Kepala Desa Gunung tua jae sebelum di hancurkan dan setelah dihancurkan . (Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Terkait dihancurkannya gedung permanen Kantor Kepala Desa Gunung tua jae yang diketahui bantuan pemerintah oleh oknum Kepala Desa (Kepdes). Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah memanggil dan memerintahkan Kepdes Gunung tua jae, Mardansyah Rangkuti untuk membuat berkas testimoni sebagai dasar apa dihancurkannya bangunan yang diketahui bantuan pemerintah yang diperkirakan berdiri pada tahun 2016 lalu tersebut.
Namun, hingga saat habis masa jabatan saya karena mengundurkan diri sebagai Kepala PMD Madina, berkas testimoni yang dulu saya perintahkan tersebut, Oknum Kepdes Gunung tua jae, Mardansyah Rangkuti belum ada memberikan kepada saya, hingga saat ini saya mengundurkan diri dari jabatan Kepala PMD Madina.
Demikian dijelaskan Mantan Kepala PMD Madina, Muhammad Ikbal Nasution didampingi Sekretaris Dinas PMD, Sahrul Matondang kepada sejumlah wartawan di Kantor PMD Madina, Senin (13/1) terkait sudah sejauh mana tindaklanjut Pemerintah atas dugaan penghancuran asset pemerintah tanpa izin di Desa Gunung tua jae Kecamatan Panyabungan.
Sekretaris PMD Madina, Sahrul Matondang kepada sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi tersebut menegaskan akan mencoba memanggil kembali oknum kepdes Gunung tua jae, sembari akan menyurati Kantor Asset Pemkab Madina dan Provinsi Sumatera Utara guna memastikan dengan benar, bangunan yang dihancurkan tersebut masuk ke Asset Pemkab Madina atau Asset Provinsi Sumatera Utara sebelum mengambil langkah apa kedepannya.
Sebab imbuhnya, apabila benar penghancuran bangunan Kantor kepala desa gunung tua jae tersebut memang bantuan pemerintah dan dihancurkan tanpa adanya izin surat penghapusan Asset dari pemerintah. Maka diduga akan melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
“Namun untuk lebih jelasnya, kita akan mencoba menelusuri kembali dengan seksama, apakah bangunan Kantor Kepala Desa itu milik Desa, bantuan Pemerintah Daerah atau Provinsi. Maka, saya harap rekan-rekan wartawan agar bersabar dulu, sebelum kita nantinya akan memanggil kembali untuk mengungkapkan hal yang sebenarnya, dan langkah apa yang akan kita tempuh”.tandasnya. (LBS)