Dinas PMD Madina dan Muspika Kotanopan saat melakukan kunjungan ke Desa Soposorik Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Madina (Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Dalam menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution nomor 145/3446/DPMD/2019 tanggal 8 November 2019 tentang perkembangan Desa Soposorik. Kementarian Negeri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui u.p Direktorat Bina Pemerintahan Desa menyurati Gubernur Sumatera Utara terkait tanggapan perkembangan Desa Soposorik Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam surat tersebut, Kemendagri juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Madina yang telah melaporkan kondisi dan perkembangan Desa Soposorik Kecamatan Kotanopan.
Kemudian dalan suratnya, Kemendagri juga meminta agar Gubernur Sumut memfasilitasi Bupati Madina untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa Soposorik.
Dalam surat yang bernomor 141/8627/BPD tanggal 19 Desember 2019 Kemendagri juga meminta Gubernur Sumut dapat memfasilitasi Bupati Madina yang berupaya untuk mendorong perkembangan Desa Soposorik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution melalui Kabag Humas dan Protokol, M. Wildan Nasution kepada bbnewsmadina, Rabu (22/01) menjelaskan, dalam surat tersebut Kemendagri juga akan melakukan tinjauan lapangan ke Desa Soposorik dalam rangka verifikasi faktual keberadaan desa tersebut.
Sebelumnya Bupati Mandailing Natal menyurati Kemendagri terkait perkembangan Desa Soposorik Kecamatan Kotanopan. Dan hal ini Pemkab Madina dalam menyikapi pemberitaan mengenai Soposorik selama ini. Dan Alhamdulillah, dalam waktu dekat, Kemendagri akan melakukan kunjungan ke Madina”.sebutnya
Perlu diketahui, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, desa Soposorik sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Dan Desa Soposorik ini juga sudah terdaftar dengan kode registrasi 12.13.08.2029 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah dan telah teregistrasi secara nasional.
Desa Soposorik sendiri telah ada sebelum Indonesia merdeka. Dahulunya desa ini berpenduduk banyak, akan tetapi akibat minimnya infrastruktur seperti sarana prasarana peribadatan, pendidikan, listrik dan akses jalan menuju desa ini mengakibatkan masyarakat pindah ke desa lain yang masih satu wilayah dengan Kecamatan yang ada di Mandailing Julu Kecamatan Kotanopan tersebut. (LBS)
