Perwakilan warga Desa Gunung tua jae, Muhammad Rum Rangkuti didampingi Muhammad Basir Nasution saat menyerahkan berkas laporan ke ruangan Kasium Polres Madina, Senin (3/2).(Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Setelah melaporkan Kepala Desa (Kepdes) Gunung tua jae, Mardansyah Rangkuti ke Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs Dahlan Hasan Nasution. Kemudian, warga Gunung tua jae juga melaporkan Kepdes Gunung tua jae ke Polres Madina, Senin (3/2).
Pantauan bbnewsmadina.com, perwakilan warga Desa Gunung tua jae, Muhammad Rum Rangkuti dan Muhammad Basir Nasution didampingi warga lainnya, menyerahkan langsung berkas laporan tersebut ke ruangan Kasi Umum (Kasium) Polres Madina, dengan harapan laporan mereka tersebut dapat ditanggapi dan diproses sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Muhammad Rum Rangkuti dan Basir Nasution kepada bbnewsmadina.com usai menyerahkan laporannya mengungkapkan, berkas laporan yang diserahkan itu merupakan bukti terkait banyaknya dugaan permasalahan di Desa Gunung tua Jae Panyabungan menyangkut penggunaan dana desa dan perubuhan bangunan aset pemerintah yang diduga dilakukan tanpa surat izin penghapusan aset.
“Kepala Desa Mardansyah Rangkuti melakukan perubuhan kantor kepala desa yang diduga bersumber dari bantuan pemerintah provinsi tanpa melalui proses pelepasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada,” sebutnya.
Kemudian lanjutnya, dalam berkas laporan yang kamis serahkan tadi, ada delapan point dugaan pelanggaran yang dilakukan kades Mardansyah Rangkuti. Dimana kita selaku warga menilai, kebijakan yang dilakukan Kepdes telah merugikan masyarakat. Karena itu, kami berharap Kapolres Madina supaya memproses laporan kami dan segera memanggil kepdes Gunung tua jae, Mardansyah Rangkuti.
Secara detail Rum bersama Basir memaparkan, delapan point yang dilaporkan masyarakat Gunung tua Jae tersebut adalah Pertama, penghancuran atau perubuhan aset pemerintah berupa kantor kepala desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kedua, kepala desa telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 105.370.000.
Ketiga, kepala desa Gunungtua Jae sewenang wenang mengunjuk pengurus dalam pengelolaan Budi daya ikan tidak secara demokratis dan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan dan tidak jelas pembukuannya.
Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diakibatkan tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh Mardansyah Rangkuti.
Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, jalan Saba Rimba, jalan Tambangan, jalan kebun Lumban Pasir, jalan mangga manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.
Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi kepala desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu.
Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi antara mantan kepala desa Usor Tua Nasution dengan kepala desa Mardansyah Rangkuti, sampai saat ini tidak diketahui pembukuannya.
Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.
Basir menambahkan, sebenarnya masih banyak lagi permasalahan oknum kepala desa ini, dan saat ini warga sudah resah dan mulai tidak kondusif. Tentunya kami berharap pak Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji, Sik, MH agar segera menindaklanjuti laporan kami ini. (LBS)