Truck Pengangkut Bansos di halaman gedung serbaguna. (Foto:MS)
bbnewsmadina.com, Dalam penyaluran bansos oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan Ke Kabupaten Mandailing Natal mengakibatkan kerugian yang mendalam.
Truck Pengangkut Bantuan Sosial GTPP Covid-19 yang bermuatan Puluhan Ton memasuki Halaman Gedung Serba Guna Madina mengakibatkan kerugian hancurnya Paving Block yang ada di Halaman Gedung Serba Guna Mandailing Natal.
Terkait hal tersebut Bupati LSM LIRA Kabupaten Madina Ali Musa Nasution melalui Wakil Sekertaris M Syawaluddin pada Kamis (11/06) mengatakan, Penataan Halaman Gedung Serba Guna Kabupaten Mandailing Natal menggunakan APBD Kabupaten Mandailing Natal, dan sudah dapat dipastikan ini merupakan Aset Daerah Madina.
“Karena ini merupakan Aset Daerah seharusnya Pihak rekanan pengadaan Bantuan Sosial Prov Sumut bertanggung jawab atas rusaknya Paving Block di Halaman Serba Guna.”
“Jangan enaknya saja sama Kontraktor rekanan pengadaan Bansos Provinsi Sumut, karena ini merupakan Aset Daerah maka tidak menutup kemungkinan Pihak Kontraktor Bansos ini akan dilaporkan kepihak berwajib karena menurut kami ini sudah termasuk pengerusakan Aset Daerah.”
“Dimana dengan segaja Kontraktor rekanan Pengadaan Bansos Provinsi Sumut ini telah lalai sehingga mengakibatkan Halaman Gedung Serba Guna rusak dan ini bisa di jerat dengan Pidana karena kelalaian,” Sebut M Syawaluddin. (MS)