Damkar Mini
bbnewsmadina.com, Pengadaan armada Pemadam Kebakaran (Damkar) mini yang menggunakan Anggaran Dana Desa TA 2020 menjadi sorotan kepada DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal.
Seperti disampaikan Wakil Sekertaris Daerah LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal M Syawaluddin pada Sabtu (27/06) mengatakan, Damkar mini Desa yang terbuat dari Becak Bermotor ini sangat diragukan kwalitasnya karena belum memiliki sertifikat layak guna, dan pabrikasinya (Karoserinya) tidak memiliki izin produksi dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam Standart Operasional dan penggunaan alat pemadam kebakaran.
Untuk itu DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian Resort Mandailing Natal dan Kejaksaan Mandailing Natal mengusut tuntas Pabrikasi ( Karoseri ) bodong yang beroperasi tanpa memiliki izin produksi dan izin edar Damkar mini di Kabupaten Mandailing Natal ini, dan juga segera menindak rekanan pengadaan Damkar mini Desa yang memberikan barang tanpa dilengkapi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia, ungkapnya. (MS)