Kapolres Tapsel saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Batang Angkola, Senin (27/07). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Seorang pria berinisial YSS asal Pasir Pangarayan, Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH.SIK.MH, pada keterangan pers Senin,(27/7) di Mapolres Tapsel, menyampaikan, kasus pencabulan itu berawal pada bulan Juli 2020 tepatnya Hari Sabtu. YSS yang baru beberapa minggu menetap di Kecamatan Batang Angkola sebagai pelaku.
Kapolres Tapsel juga menjelaskan, kejadiannya berawal saat mendatangi kediaman korban dengan maksud untuk mengobati abang korban berinisial RM yang sedang sakit. Saat mengobati abang korban, pelaku saat itu melihat korban seraya mengatakan bahwa korban juga perlu diobati karena ada sesosok makhluk halus yang mengganggunya. Korban yang merasa takut kemudian bersedia untuk diobati.
Dalam memuluskan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk membaca ayat ayat suci Al Qur’an seraya meminta korban masuk kedalam kamar dan berbaring di kasur.
“Peristiwa itu sekitar pukul 23:00, Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar, Pelaku kemudian melakukan totok (hipnotis) didalam kamar. Kemudian, pelaku mengangkat rok yang dipakai korban dan mencabuli korban,” terang Kapolres.
Selanjutnya pada Sabtu (25/72020), pelaku YSS kembali mendatangi kediaman korban dan mengulang kembali perbuatannya.
“Dengan modus yang sama, pelaku kembali memberikan bacaan ayat ayat Al Qur’an kepada korban. Dan sekira pukul 23:00, pelaku masuk ke dalam kamar menyusul korban dan kembali melakukan totok (hipnotis). Di situ pelaku kembali mencabuli korban disertai ancaman bila menceritakan kejadian itu, maka kedua orangtua korban akan celaka,” papar AKBP Roman.
“Terungkapnya kasus ini karena korban ketakutan saat melihat pelaku, dan korban mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya, pelaku berhasil diamankan dan sempat diamuk warga setempat dan selanjutnya membawa dan menyerahkannya ke Mapolres Tapsel.”
Sedangkan untuk barang bukti yang kita amankan tambah AKBP Roman, antara lain, satu potong baju milik korban berwarna merah muda, dan satu potong rok milik korban berwarna hitam.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 subsidair pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres. (Ty)