Rapat Paripurna atas pandangan umum Fraksi-Fraksi babak pertama terhadap LPJ Bupati Madina tahun anggaran 2019, Senin (24/08). (Foto:DN)
bbnewsmadina.com, Terungkap dalam pandanganan umum Fraksi Partai Demokrat Plus terhadap Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mandiling Natal Tahun 2019 tentang penangkaran Burung Walet di Kabupaten Mandailing Natal banyak tidak memiliki izin.
Sebagai salah satu Potensi Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penangkaran Sarang Burung Walet menjadi Sorotan bagi Fraksi Partai Demokrat yang di sampaikan pada Pandangan Umum Fraksi Demokrat saat Sidang Paripurna LPJ Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Senin 24/08 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Pandangan Umum Partai Demokrat yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Demokrat Plus Hj Juwira Asmara menyampaikan penurunan PAD di Sektor Pajak Sarang Burung Walet yang penurunannya Mencapai 89,71%, Padahal di Kabupaten Mandailing Natal terdapat Ratusan Sarang Burung Walet Namun tidak memilik izin sesuai dengan regulasi dan Perda serta Perbup yang sudah dimiliki oleh Kabupaten Mandailing Natal.
Terkait Pandangan Umum Fraksi Demokrat Tentang Perizinan Penangkaran Sarang Burung Walet Bupati Mandailing Natal Drs H Dahlan Hasan Nasution yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) Kabupaten Mandailing Natal Drs Parlin Lubis AP,MSi menjelaskan untuk Izin Sarang Burung Walet ada 2 (Dua) Jenis, yaitu Untuk Sarang Burung yang berada di alam atau kawasa Konserpasi izinnya ditangani Badan Konserpasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sedangkan untuk jenis Penangkaran (Gedung/ Rumahan) Izinnya ditangani oleh Dinas PMPPTSP Kabupaten Mandailing Natal.
“Terkait Perizinan Penangkaran Sarang Burung Walet yang berada di Gedung dan Rumahan, Dinas PM PPTSP akan segera berkordinasi dengan Bagian Perekonomian Sekertariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal sebagai pengawas terhadap Penangkaran Sarang Burung Walet, untuk melakukan pendataan dan himbauan agar Pengusaha Sarang Burung Walet mengurus perizinan ke Dinas PMPPTSP agar dapat ditindak lanjuti dengan pemungutan kewajiban sebagai PAD,” ungkapnya. (MS)