Perolehan PAD Sarang Burung Anjlok, LSM LIRA Desak SATPOL PP Madina Bergerak

IMG 20200825 WA0011

Wakil Sekretaris LSM LIRA M. Syawaluddin

bbnewsmadina.com, Terungkap dalam pandangan Umum Fraksi Demokrat Plus terhadap Laporan Petanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 tentang terjun bebasnya Perolehan Pendapatan Asli Daerah terhadap Pajak Penangkaran Sarang Burung Walet yang mencapai 89,71%, padahal di Kabupaten Mandailing Natal terdapar Ratusan Bangunan Penangkaran Sarang Burung Walet, Pandangan Umum Fraksi Demokrat Plus ini dibacakan Oleh Hj Juwita Asmara pada Sidang Paripurna LPJ Bupati Mandailing Natal TA 2019 pada Senin (24/08).

Kemerosotan Perolehan PAD dari Hasil Sarang Burung Walet ini mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Mandailing Natal, Wakil Sekertaris LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal M Syawaluddin mengulas penurunan PAD dari Sektor Penangkaran Sarang Burung Walet ini perlu menjadi Perhatian serius agar PAD Mandailing Natal terhadap Sarang Burung Walet bisa tercapai kembali untuk itu diminta Kepada Penegak Perda Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal untuk segera berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Bagian Perekonomian Sekertariat Kabupaten Mandailing Natal dalam melakukan penertiban terhadap Bangunan Penangkaran Sarang Burung Walet yang tersebar di Kabupaten Mandailing Natal.

M Syawaluddin juga menegaskan, untuk tercapainya tujuan ketaatan para pengusaha terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Dan Retribusi Daerah khususnya Pengusaha Burung Walet perlu adanya tindakan Konkrit dari Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal Selaku Penegak Perda yang telah ditetapkan.

Wakil Sekertari LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal juga mendesak Satpol PP untuk segera menertibkan Penangkaran Sarang Burung Walet khususnya yang berada di Kawasan Pasar Lama Panyabungan dimana Pengusaha Penangkaran Sarang Burung Walet itu diduga tidak memiliki Izin dan sering melanggar Ketertiban Umum dimana Suara yang keluar dari alat pemancing Burung Walet itu menimbulkan Polusi Suara dengan tingkat kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga untuk beribadah, ungkapnya pada Selasa (25/08) saat ditemui disela aktivitasnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)