Dinas PMD & Dinas Sosial Madina Bantah Penggunaan Dana Bantuan Covid-19 Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon

 

Kadis PMD bersama Kadis Sosial yang didampingi oleh Kadis Kominfo Madina saat gelar konferensi pers di ruangan Asisten 1, Senin (22/02/21). Foto:MS

bbnewsmadina.com, Tudingan penggunaan Bantuan Sosial (Bansos) terdampak Covid-19 dari Dana Desa TA 2020 untuk pemenangan salah satu Paslon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilu Kepala Daerah Serentak 9 Desember 2020 yang lalu dibantah oleh Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, sebagaimana disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal Drs. Sahnan Batubara MM.

Dalam temu Pers yang dilaksanakan pada Senin (22/02/2021) lalu Plt Kadis PMD Drs Sahnan Batubara MM menjelaskan bahwa proses penyaluran DD Tahap III TA 2020 berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020, DD Tahap III disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD), mengingat adanya keterlambatan pengusulan DD Tahap III, Tanggal 12 Oktober 2020 Pj Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/2882/DPMD/2020 yang bertujuan agar Kepala Desa segera menetapkan Perdes Perubahan APBDesa TA 2020 dan Penganggaran BLT Dana Desa untuk proses percepatan penyerapan DD TA 2020 dari RKUN ke RKD.

Selanjutnya tanggal 10 November 2020, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara, pengajuan pengusulan DD Tahap III ditetapkan paling lambat tanggal 14 Desember 2020 Pukul 05.00 WIB yang sudah di upload melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Dengan batas waktu pengajuan tersebut Pj Bupati Mandailing Natal melalui surat Nomor 141/3104/DPMD/2020 tertanggal 13 November 2020 menetapkan batas waktu pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DD Tahap III paling lambat tanggal 4 Desember 2020 dan disampaikan kepada Bupati Mandailing Natal untuk selanjutnya di verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sebelum di usulkan ke KPPN Padang Sidimpuan.

Dijelaskannya, Desa yang sudah melengkapi dokumen pengusulan DD Tahap III, KPPN Padang Sidimpuan melakukan penyaluran DD Tahap III ke RKD sebanyak 6 Kali Penyaluran yaitu:
1. Tanggal 11 November 2020 Sebanyak 2 Desa
2. Tanggal 27 November 2020 Sebanyak 33 Desa
3.Tanggal 2 Desember 2020 Sebanyak 56 Desa
4. Tanggal 3 Desember 2020 sebanyak 100 Desa
5. Tanggal 4 Desember 2020 sebnyak 108 Desa
6. Tanggal 7 Desember 2020 Sebanyak 78 Desa.

Pada kesempatan ini juga dijelaskan, penyaluran BLT DD Tahap III diserahkan berdasarkan mekanisme penyaluran BLT DD kepada Keluarga Penerima manfaat sesuai dengan hasil musyawarah Desa.

Masing – masing Kepala Desa melakukan penyaluran sebagai berikut:
1. Penyaluran BLT DD diantara Tanggal 1 s/d 6 Desember 2020 Sebanyak 67 Desa
2. Penyaluran BLT DD dari Tanggal 7 s/d 8 Desember 2020 Sebanyak 157 Desa
3. Penyaluran BLT DD Tanggal 9 Desember sebanyak 4 Desa
4. Penyaluran BLT DD dari Tanggal 10 hingga 31 Desember Sebanyak 149 Desa.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Taufik Lubis S.Sos menyampaikan bahwa Dana Bantuan PKH berada di Kementerian Sosial, dan penyalurannya melalui Kantor Pos seluruh Indonesia, penyaluran Dana PKH dan BST langsung kerekening Keluarga Penerima Manfaat.

“Menurut pandangan kami tidak ada keterlibatan salah satu Paslon dalam penyaluran Dana PKH dan Bansos dampak Covid-19 dari Kementerian Sosial. Semua sudah terjadwal dari Kementerian Sosial, dan bersama ini di beritahukan bahwa penyaluran PKH terakhir disalurkan pada November 2020,” paparnya.

Terkait Dana PKH Kordinator Wilayah PKH menegaskan, bahwa tidak benar adanya penggunaan Dana PKH untuk pemenangan salah satu Paslon.

“Dalam aturan jelas ditegaskan bahwa pendamping PKH dilarang berpolitik praktis, dan Dana PKH langsung diterima oleh rekening KPM, dan tidak ada intervensi dari Kepala Daerah mana pun diseluruh Indonesia ini, PKH ini bersumber dari Kementerian Sosial, dan sampai saat ini belum ada laporan keterlibatan pendamping PKH dalam berpolitik praktis baik dari masyarakat maupun dari penyelenggara Pemilukada,” demikian di sampaikan Kordinator Wilayah Sumatera Utara Mhd Ilham Nasution. (MS)

Tinggalkan Balasan