Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi saat gelar press release dihalaman Polres Madina, Senin (22/03/21). Foto:DN
bbnewsmadina.com, Personil Satrenarkoba Polres Madina berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka dilokasi berbeda dari 10 Kasus selama tiga Minggu terakhir ini, dengan jumlah barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram, ganja 3,25 kg, dan 164 botol minuman keras.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi S.I.K M.Si menggelar press release yang didampingi oleh Kabag Ops. Kompol Toni Irwansyah, Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan, Subdenpom 1/2-7 Madina Kapten CPM Arlianto Harahap dan beberapa personel TNI lainnya.
Kapolres Madina, AKBP. Horas Tua Silalahi menerangkan, penangkapan 14 tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, tiga orang di antaranya warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, yaitu ID alias BU (45) tersangka sebagai bandar berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram yang merupakan sisa dari 1 Kg sabu yang dijual habis dalam waktu dua Minggu dan minuman keras merk anggur merah dan kamput sebanyak 164 botol, YI (30) tersangka sebagai pembeli dengan BB 1,39 gram ganja kering, dan EW (35) tersangka sebagai pengedar dengan BB 80 paket ganja kering siap edar, 3Kg ganja kering dan tiga paket sabu seberat 0,49 gram.
Lanjut Kapolres, tersangka berikutnya, Ismail Husein alias Adek (26) tercatat sebagai warga Pasar Hilir, Maulana Mhd Bakri (21) warga Pasar Hilir, Ahmad Sahril Batubara (39) warga Panyabungan Julu, Muhsin Nasution (40) warga Kelurahan Sipolupolu, Khoirul Akmal (19) warga Kelurahan Panyabungan III.
“Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu warga Kelurahan Panyabungan II, yakni: MHN (36), AIR (22), dan MBN (22) sebagai mahasiswa,” papar Horas Tua.
Kapolres pun menjelaskan, bahwa hasil dari penangkapan bandar narkoba tersebut merupakan suatu prestasi di lingkungan Polri dan masyarakat.
“Penangkapan para bandar narkoba dan pemusnahan miras ini merupakan salah satu komitmen Polres Madina dalam hal menciptakan kamtibmas dan penyelamatan generasi muda,” ujar Kapolres.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar membantu Polres Madina untuk memberikan informasi terkait narkoba, guna untuk menyelamatkan para generasi muda serta mencegah perbuatan merugikan masyarakat dan generasi penerus, bantu kami memerangi narkotika, kami siap 24 jam menerima laporan dari masyarakat jika melihat transaksi atau seseorang yang hendak memakai narkoba bisa menghubungi ke no. 082166022338,” ungkap Kapolres.
Ke-14 tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 milliar dan maksimal Rp. 10 milliar. (DN)