Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri Paripurna DPRD Laporan Pansus LKPJ Dan Perubahan RPJMD

Polish 20210320 174052565

 

IMG 20200904 WA0001

 

 

IMG 20210326 WA0014

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH saat menghadiri Rapat Paripurna atas pembahasan (LKPJ) TA 2020 dan (RPJMD) Tahun 2019 – 2023,di Gedung Sekretariat DPRD setempat, Jumat 26 Maret 2021. Foto:Ty

bbnewsmadina.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023, Jumat 26 Maret 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto,SH didampingi Wakil Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution serta dihadiri 19 anggota DPRD.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan Pansus rancangan awal perubahan RPJMD yang telah melakukan pembahasan, mencermati dan menelaah serta memberikan rekomendasi yang merupakan dukungan dan support untuk menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan searah dengan visi misi Kota Padangsidimpuan Bersinar.

Sebelumnya, Ketua pansus LKPJ Ahmad Maulana Harahap menyampaikan apresiasi kepada Walikota karena menyampaikan LKPJ tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Selanjutnya pansus LKPJ memberikan rekomendasi diantaranya meminta agar pemerintah berkordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan pembelajaran yang hingga saat ini masih dilaksanakan melalui secara daring (online).

Kemudian merekomendasikan pembangunan gedung DPRD kota Padangsidimpuan yang hal ini sudah pernah dianggarkan dan meminta agar berkordinasi dengan pemerintah atasan atas pembangunan dimaksud.

Sementara Ketua Pansus rancangan awal perubahan RPJMD 2019-2023 Abdul Rahman Harahap menyampaikan bahwa telah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Rekomendasi diantaranya meminta agar Jalan MH. Thamrin tidak ditempatkan sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) karena tidak sesuai peraturan daerah (Perda) dan meninjau ulang target pendapatan asli daerah agar tidak terlalu membebani masyarakat. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)