Bupati Lantik Pengurus Baznas Madina Periode 2018-2023

Foto : Buapti Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution saat melantik pengurus Baznas Madina Periode 2018 – 2023 ditaman raja batu, rabu (12/9). (LBS) 

bbnewsmadina.com, Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs Dahlan Hasan Nasution bertempat di taman raja batu mengukuhkan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Periode 2018 – 2023, rabu (12/9).

Ketua panitia Drs. H Muksin Batubara dalam laporannya  mengatakan, Pengurus Baznas yang dikukuhkan yakni Ketua Drs H Aswin Hasibuan, Wakil ketua 1 H Samaun Saleh dan Wakil ketua 2 H  Alwin Tanjung.

Kemudian beliau juga menyataoan bahwa Baznas berpungsi mengumpulkan zakat dari masyarakat, pemerintah 2,5% dan akan menyalurkan zakat, infak, sodakoh kepada yang berhak.

“Saya mendengar selintingan banyak datang cibiran terhadap bupati atas adanya surat keputusan 2,5% bagi PNS dan kemenag, namun itu tidak ada keraguan. Dan untuk tahun kemarin sudah tersalurkan sebanyak Rp 2,5 Milyar kepada mustahak”. sebutnya

Masih Muksin, untuk saat sekarang ini saja per September, zakat yang terkumpul berjumlah sebanyak Rp 1,9 Milyar. Dan kita berharap dengan penyalurannya nanti akan dapat membantu perekonomian masyarakat.

Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution dalam pidatonya disela acara menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus baznas periode 2018 – 2023 yang baru dilantik. Kemudian beliau juga berharap kepada pengurus yang baru agar lebih ditingkatkan lagi sehingga keberadaannya dapat dirasakan sekuruh lapisan masyarakat.

Lanjutnya, selain sebagai salah satu instrumen kunci dalam menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat. Zakat juga dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah-maaalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBD sesuai kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Untuk itu sambungnya, ada empat faktor menurut kami yang mendukung keberhasilan zakat ini yaitu regulator, motivator, koordinator dan fasilitator. (LBS)

 

 

 

 

 

 

 

iklan-pajak

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)