Foto : Ilustrasi
bbnewsmadina.com, Berawal dari pengembangan terhadap tersangka TN terkait kasus Narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap dan mengamankan sehektar ladang ganja dan pemiliknya MN (36) warga Desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, minggu (9/9) lalu.
Kapolres Madina, AKBP. Irsan Sinuhaji, S. IK. MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Mhd. Rusli, SH kepada bbnewsmadina.com via seluler, Kamis (13/9) membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengungkapan penemuan ladang ganja seluas satu hektar berserta pemiliknya.
“Penemuan ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka TN dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja dan informasi kita yang bekerjasama dengan masyarakat”. ujarnya
Dan saat dilakukannya penangkapan terhadap tersangka ini, tim Satres Narkoba juga menemukan satu buah tas ransel yang berisikan ganja kering siap edar seberat 3,42 gram.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas terangnya, MN juga mengakui bahwa beliau memiliki ladang ganja seluas satu hektar di pegunungan Tor Bulu Tolang Desa Siobon julu Kecamatan Panyabungan.
Kemudian setelah mengetahui adanya ladang ganja tersebut, tim Satres Narkoba dan aparat desa kemudian menuju lokasi lahan ganja yang dimaksud MN dan benar saat tiba dilokasi yang dimaksud tim menemukan 60 batang tanaman ganja berumur enam bulan,1.500 batang bibit ganja berumur satu setengah bulan, 3.600 batang bibit ganja berumur satu bulan, 5.100 batang bibit ganja berumur dua minggu dan 1.750 gram biji ganja”. pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1,2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun atau maksimal seumur hidup”. tandasnya (LBS)