Kolom & Ragam..!! Roh Santri VS Panas Bumi

Foto : Ilustrasi 

Roh Santri VS Panas Bumi

Oleh :

Maharani Publistika Nasution/Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Madina


Yang paling dekat itu ajal, dia datang tidak mengenal tempat dan waktu. Saya pribadi dan keluarga turut berbela sungkawa atas meninggalnya saudara kita yang tenggelam dikolam penampungan air milik perusahaan panas bumi. Semoga Amal ibadah mereka diterima Allah swt. Amin yra.

Kalau kita lihat Potensi energi panas bumi yang besar ini patut disyukuri, namun kenyataannya pembangunan dalam rangka eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan energi panas bumi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, aspek ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Untuk mengatur pengelolaan pemanfaatan panas bumi, Pemerintah mengeluarkan peraturan atau kebijakan agar pemanfaatannya dapat membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat Indonesia. Beberapa peraturan tentang pengelolaan panas bumi sebagai berikut:
* Undang – Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
* Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
* Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Apabila kegiatan pemanfaatan panas bumi akan tetap dilaksanakan disuatu wilayah hendaknya memperhatikan aspek keberlanjutan ekosistem, aspek sosial dan perekonomian masyarakat.
Jka aspek itu sudah dipenuhi. Tinggal bagaimana kita yang tinggal diwilayah tersebut ikut serta berkontribusi menjaga diri dan waspada dari dampak yang ditimbulkan.

Semoga ini menjadi teguran bagi yang memengang kekuasaan, dan Hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, tidak runcing kebawah tumpul keatas. (**)

 

 

 

 

 

 

iklan-pajak

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)