Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, Bupati Tapsel : ‘Harus Bisa Meningkatkan Manfaat dan Nilai Tambah’

IMG 20210513 WA0011

 

FB IMG 1620488994126

 

IMG 20210528 WA0015

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt MM, serahkan 310 sertifikat redistribusi tanah LPRA I tahun 2021 secara simbolis kepada 15 orang perwakilan masyarakat di Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel, Kamis (27/5). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt MM, menyampaikan bahwa, penyerahan sertifikat redistribusi tanah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) I tahun 2021, merupakan terobosan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, kepada rakyat Indonesia.

Program penyerahan sertifikat tanah juga dalam rangka menjaga aset milik rakyat agar terdaftar dan legal serta diakui oleh negara. Namun demikian, Bupati berpesan ke masyarakat yang menerima sertifikat agar jangan terlalu cepat “menyekolahkan” (menggadaikan) sertifikatnya kelak.

“Namun perlu diperhatikan selanjutnya ialah, bagaimana harta (tanah) yang sudah diakui (bersertifikat) oleh negara ini, sebisa mungkin dapat dimanfaatkan, untuk memberi nilai tambah masyarakat baik ditingkat petani maupun perkebunan sehingga lebih percaya diri untuk mengajukan kerjasama dengan BUMN yang ada di Tapanuli Selatan,” ujar Bupati disela acara penyerahan 310 sertifikat redistribusi tanah LPRA I tahun 2021 secara simbolis kepada 15 orang perwakilan masyarakat di Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel, Kamis (27/5).

Bupati juga mengingatkan, dengan adanya sertifikat tanah yang legal, nantinya dapat dikembangkan lagi sehingga lebih manfaat bagi masyarakat. Pemkab Tapsel, katanya, juga mendukung penuh masyarakat yang sedang dalam proses mensertifikatkan tanahnya agar lebih legal. Tentu, semua itu bisa tercapai, jika ada kerjasama yang baik antar segenap pihak demi kesejahteraan masyarakat Tapsel.

IMG 20210528 WA0016

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapsel, Zulfikar Imon, mengaku, jika penyerahan sertifikat seyogianya ada 310 namun diwakilkan 5 orang di masing-masing desa yakni, Desa Aek Pardomuan, Batu Godang, dan Bandar Tarutung. Dari 310 itu, untuk Desa Aek Pardomuan yang menerima sertifikat ada 42 bidang tanah sebanyak 40 kepala keluarga (KK).

“Desa Batu Godang, untuk jumlah bidang (tanah) sebanyak 94, jumlah KK-nya 78. Terus, Desa Bandar Tarutung, jumlah bidang (tanah) yang disertifikatkan ada 74, sedangkan jumlah KK-nya 151,” terangnya.

Mengingat banyaknya kebutuhan sertifikat, usai penyerahan ini nanti, pihaknya akui masih bisa menyerahkan sebanyak 320 bidang lagi. Selain bisa melegalkan tanah, Zulfikar mengatakan jika sertifikat tanah bisa meningkatkan keyakinan bagi para pihak ketiga, dalam hal pengembangan program sawit berkelanjutan.

Turut hadir, Kakanwil BPN Provsu diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Sontian Siahaan, SH.CN, Kadis Tarukim Harpan Siregar, Kadis Pertanian Bismark Maratua, Kadis Lingkungan Hidup Sahrir Siregar, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Camat Angkola Sangkunur M Tohir Pasaribu dan para penerima sertifikat. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)