MK Jilid II Pilkada Madina, Hakim Ketua Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Pemohon

Sidang MK Jilid II Pilkada Madina Kamis (03/06/21). 

bbnewsmadina.com, Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal jilid II yang digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia MK RI dengan agenda penetapan Keputusan dengan nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, menolak keseluruhan gugatan pemohon pasangan calon paslon nomor urut 02 Drs. H. Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri (Dahwin).

Pembacaan amar putusan perkara nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina, Kamis (03/06/2021) sekitar pukul 10.00 Wib tersebut yang dikutip dari chanel live streaming video YouTube MK RI.

Hakim ketua, Anwar Usman dalam membacakan amar putusan menyampaikan dalam pokok permohonan yakni :

– Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

– Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 724/PY.02-kpt/1213/KPU.KAB/IV/ 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing tahun 2020 Natal, 26 April 2021.

– Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 771/PL.02.7-kpt/1213/KPU.KAB/V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021.

– Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.(DN)

Tinggalkan Balasan