Bupati Tapanuli Selatan H. Dolly Pasaribu S.Pt, MM,didampingi Kadis Pertanian Bismark Maratua Siregar dan Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar menerima audensi Ketua dan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat, Selasa (15/6). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Bupati Tapanuli Selatan H. Dolly Pasaribu S.Pt, MM meyakini dan optimis, dari semua penjelasan yang di sampaikan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pihaknya ke depan bisa mengembangkan Kopi Arabika Sipirok. Namun demikian, Dolly menilai masih ditemukan kendala dalam sistem pemasaran kopi Arabika Sipirok.
“Yang menjadi masalah kita dalam sistem pemasaran adalah permintaan yang belum berkelanjutan sehingga produksi masih belum bisa ditingkatkan,” ungkap Dolly pada saat menerima audiensi dengan pengurus MPIG Tapsel di Ruang Rapat Bupati Tapsel, Selasa (15/6).
Wabah pandemi Covid-19, menurut Dolly juga membuat pergerakan menjadi terbatas dalam pemasaran kopi Arabika Sipirok. Padahal, kopi Arabika Sipirok telah dijadikan ekspos, saat kunjungan tim dari Kementerian Perdagangan yang membahas mengenai potensi di Tapsel.
Namun begitu, justru hal tersebut menjadi peluang mengingat Sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Sipirok adalah nilai jual khusus bagi penikmat kopi seluruh dunia. Pihaknya merasa suasana pandemi yang di satu pihak membatasi aktifitas mobilisasi seseorang, menyebabkan perkembangan bisnis dan sosial media justru semakin meningkat
Sehingga hal ini pula yang menjadi pintu masuk semakin meluaskan dan memasarkan Kopi Arabika Sipirok dengan memanfaatkan teknologi. Dolly juga menjelaskan bahwa, Pemkab Tapsel selalu mengambil peran sendiri guna memajukan kopi Arabika Sipirok. Di mana, Pemkab Tapsel turut berkontribusi terhadap petani kopi, baik dalam pemberian pupuk, bibit, atau pemasaran produksinya.
“Kita sama-sama berjuang, dan kami meminta para penggiat kopi agar menjamin mutu dari produk itu sendiri. Yang menjadi salah satu kendala, yakni Pasar harus sama-sama kita bangun dan peluang perlu kita ciptakan,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua MPIG Tapsel Suryadi mengatakan, bahwa pengurus MPIG Tapsel di bentuk pada tahun 2015 atas inisiasi dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara serta Dinas Perkebunan Tapsel. Indikasi geografis ini merupakan turunan dari UU No.20/2016 tentang merek dan indikasi geografis yang bertujuan sama seperti merk. Hanya saja, merk dimiliki perseorangan, sedang indikasi geografis milik komunal atau masyarakat.
“Di tahun 2018 kita mendapatkan sertifikat geografis tersebut. Dengan adanya sertifikat, menunjukkan bahwa Kopi Arabika Sipirok secara kualitas sudah sama dengan kopi-kopi terbaik yang ada di Indonesia. Dengan kepemilikan semua masyarakat Tapsel yang tergabung dalam Komunitas MPIG Kopi Tapsel,” katanya.
Semua daerah geografi penghasil kopi di Tapsel, meliputi enam kecamatan yang terdiri dari, Marancar, Sipirok, Angkola Timur, Arse, SD Hole, dan Aek Bilah. Namun, hanya kopi Arabika Sipirok yang disertifikatkan karena cita rasanya sudah mendunia sehingga sangat dikhususkan.
Sementara Kadis Pertanian Tapsel Bismark Maratua Siregar berkata, “Dinas Pertanian sangat konsisten dalam mendukung Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan saya berharap agar MPIG benar-benar dapat menjaga kualitas Kopi Arabika Sipirok sehingga kedepan dapat mengembangkan pemasarannya ke berbagai mancanegara dan bukan hanya di dalam negeri saja,” harap Bismark.
Turut hadir Kabag Humas & Protokol Isnut Siregar dan Pengurus MPIG Tapsel. (Ty)