Wali Kota Padangsidimpuan umumkan perpanjangan masa PPKM di aula Kantor Wali Kota, Jum’at (25/06/21). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease – 2019 ( Satgas Covid – 19) Kota Padangsidimpuan perpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak tanggal 28 Juni hingga 12 Juli 2021.
“Keputusan ini diambil setelah kita melakukan evaluasi atas Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya,” ujar Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH didampingi Kapolres AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing dan mewakili Kejari Padangsidimpuan di aula kantor walikota, Jumat (25 / 6/2021).
Irsan mengatakan, pada PPKM terdahulu mengharapkan adanya trend penurunan atas kasus terkonfirmasi Covid 19. Namun itu belum tercapai karena kondisi selama 12 hari belakangan ini terjadi trend fluktuatif di angka 40 S/D 60 kasus.
Pada kesempatan itu, Irsan menyampaikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang tetap mengikuti aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.
Diakuinya, bahwa masih ada warga yang abai mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan.
Menjawab wartawan, Irsan mengatakan ketentuan dalam perpanjangan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid 19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.
Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.
Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.
Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya. (Ty)