Tim operasi yustisi saat melaksanakan operasi yustisi di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, Senin(26/7/2021). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Polres Tapsel bersa tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (26/07/21), di Jalinsum Kecamatan Angkola Timur.
Operasi yustisi tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 29 Tahun 2021.
Operasi tersebut dipimpin Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH,SIK,MH yang diwakili Padal Iptu Titus Dwioko, SH, dimana personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, personil Satpol PP sebanyak 3 orang, personil dari BPBD sebanyak 3 orang, dan personil Dishub sebanyak 2 orang.
Padal Iptu Titus berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan memberikan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) serta tetap menjaga keselamatan diri masing – masing.
Pelaksanaan Operasi Yustisi Prokes sekaligus memberikan himbauan serta membagikan masker 30 (tiga puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat yang melintas di Jalinsum tersebut.
Padal pun berpesan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, selalu menjaga jarak atau Social Distancing, serta menghindari kerumunan guna mencegah lenyebaran Virus Corona (Covid 19).
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut Tim Patroli menindak pelanggar berupa memberi teguran lisan sebanyak 15 teguran dan teguran tertulis sejumlah 15 teguran.
Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna mencegah Penyebaran Covid – 19. (Ty)

