DPRD Madina Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2020, Bupati : “Ingatkan Target Tahun Ini Harus Mendapatkan WTP”

 

DPRD Madina saat menggelar rapat paripurna LKPJ Tahun 2020, di ruang paripurna, Kamis (29/07/21). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution bersama Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengikuti rapat paripurna LKPJ tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Kamis (29/07/21).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis SH, yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Erwin Efendi Nasution beserta 36 Anggota DPRD lainnya, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakapolres Mandailing Natal, Kompol Agus Maryana, Dandim 0212/Tapsel diwakili Perwira Penghubung, Mayor David Sidabutar.

Bupati Mandailing Natal, H.M. Jafar Sukhairi Nasution dalam pidatonya mengatakan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten nomor 3 tahun 2020 tentang penetapan perubahan APBD Pemerintah Kabupaten Natal Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 35 tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

Dimana penyusunan anggaran dilakukan dengan pendekatan penelitian yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Laporan Keuangan tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memperoleh penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini sama dengan hasil yang diperoleh di tahun sebelumnya.

Bupati juga kembali menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada sidang dewan yang terhormat dan seluruh lapisan masyarakat karena sampai saat ini Pemerintah Daerah belum dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Walaupun demikian Bupati tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah atas tercapainya kembali opini WDP.

Mengingat target tahun ini harus memperoleh penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan, Bupati Mandailing Natal, H Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution mengingatkan sekaligus mengharapkan sinergitas dan kolaborasi setiap OPD untuk sama-sama berjuang agar target WTP dimasa mendatang tercapai.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal kembali memperoleh penilaian opini WDP terhadap laporan keuangan 2020. Pemberian penilaian ini disebabkan BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan undang-undang dalam pengelolaan uang negara, dan saya ingatkan setiap OPD menyadari ini sekaligus saya mengharapkan kolaborasi dan sinergitas OPD untuk sama-sama patuh dan memahami pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel, sehingga di masa mendatang Kabupaten Mandailing Natal akan memperoleh memperoleh opini WTP yang merupakan keinginan kita bersama,” Ujar Bupati secara tegas.

Menyikapi perolehan opini WDP dari BPK ini Bupati Mandailing Natal juga mengingatkan setiap pimpinan OPD agar tanggap dan merespon secara serius beberapa rekomendasi BPK RI terhadap permasalahan yang menjadi pengecualian atas penilaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 dan segera menindaklanjuti hal yang penting dalam rangka perbaikan dan upaya untuk mendapatkan penilaian WTP.

Lebih lanjut Bupati memaparkan secara umum komponen APBD dapat dikategorikan ke dalam dua jenis yaitu pendapatan daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan dan penerimaan pelaksanaan pembangunan dan baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian pengeluaran daerah terdiri dari belanja daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan umum serta pengeluaran pembiayaan daerah.

“Semua pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran berikutnya pada tahun anggaran 2020 sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan umum APBD Kabupaten Mandailing Natal.”

“Adapun beberapa perubahan yang bakal ditetapkan kebijakan antara lain pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang kas daerah yang menambah ekuitas daerah dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Kenaikan dan penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional. Secara signifikan terhadap pendapatan asli daerah terutama sektor pajak daerah maupun pendapatan daerah yang terdiri dari tiga kelompok yaitu pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan dana bagi hasil,” pungkasnya. (DN)

Tinggalkan Balasan