DPD LSM LIRA Madina Minta TNI & POLRI Usut Tuntas Pelecehan Terhadap Lambang Negara

IMG 20210907 WA0039

Penggunaan Lambang Burung Garuda pada pet (Topi) Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi yang mengarah ke kiri.

bbnewsmadina.com, Penggunaan Lambang Burung Garuda pada Pet (Topi) Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara pada Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan dengan tegas bahwa Kepala lambang Garuda itu mengarah ke Kanan dengan arti Kebaikan bukan mengarah ke Kiri seperti yang beredar di Lingkungan Instasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mulai dari Kantor Dinas – Dinas hingga ke Sekolah tingkat SD-SMP dan Kantor Desa.

Sementara itu Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution mengeluarkan pernyataan dalam salah satu Media menegaskan bahwa Foto tersebut hasil editan, bukan Foto Asli.

Wakil Bupati Termuda Se Indonesia ini mengaku tidak mengetahui siapa Oknum pelaku yang mengedit Foto tersebut hingga terpajang di Kantor Pemerintah Seperti yang dikabarkan.

Terkait Pelecehan terhadap Lambang Negara ini DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal melalui Wakil Sekertaris, M Syawaluddin pada Rabu (07/09/2021) menyampaikan, bahwa penggunaan Lambang Negara telah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Penggunaan Lambang Garuda dengan Kepala terbalik kearah Kiri pada Pet (Topi) Wakil Bupati Mandailing Natal telah melanggar Pasal 69 huruf a UU No 24 Tahun 2009, yang dalam Pasal tersebut memuat “Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus juta Rupiah) setiap orang yang :
a. Dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, Warna dan Perbandingan ukuran,” ujarnya.

Beranjak dari UU No 24 Tahun 2009, Pasal 69 huruf a, DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia segera memanggil dan mengusut tuntas Pihak yang menjadi Penyedia dan Penyebar Foto Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tersebut.

Dalam hal ini DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal juga sangat berharap peran serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut menangani Kasus Pelecehan terhadap Lambang Negara yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, karena Pelecehan ini juga menyangkut Kehormatan terhadap Lambang-Lambang Kebesaran Negara, yang sama kita ketahui pada Hari Besar Kenegaraan tetap diberikan Penghormatan. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)