Kejari Paluta Menahan Sejumlah Tersangka Kasus Korupsi UPK DAPM

WhatsApp Image 2021 10 16 at 11.56

 

IMG 20211015 WA0010

 

IMG 20211020 WA0044

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Media. (Foto:AS)

bbnewsmadina.com, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, Selasa (19/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta Andri Kurniawan didampingi Kasi BB dan BR Ferry M Julianto Sitanggang menyampaikan tim Jaksa Penyidik Kejari Paluta telah menyerahkan empat tersangka dengan inisial TTH, MS, SBS dan MS yang merupakan pengurus UPK DAMP Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jabatan Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas kepada Penuntut Umum.

“Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan sebanyak empat tersangka kepada Penuntut Umum dalam perkara DAPM tahun anggaran 2016-2020, ada empat tersangka inisial TTH, MS, SBS dan MS semuanya kami lakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan,” ujarnya kepada awak media yang telah menunggu di depan kantor Kejari Paluta.

Ia menambahkan, keempat tersangka akan ditahan dirutan selama 20 hari dan pihak Kejari Paluta akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Andri mengungkapkan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020 ini telah merugikan keuangan negara sebesar 2,8 milyar rupiah dan telah diselamatkan sebanyak 468 juta rupiah oleh Jaksa Penyidik Kejari Paluta.

IMG 20211018 WA0002

“Kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM ini telah merugikan negara sebesar 2.801.885.844 rupiah, dari semuanya itu sudah kami selamatkan 468 juta rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi ke empat tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(AS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)