Polres Madina Bongkar Sindikat Pengedar Daun Ganja Lintas Provinsi

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20211123 WA0008

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi saat menggelar pres rilis di halaman Mapolres, Selasa (23/11/21). (Foto: MS)

bbnewsmadina.com, Sepandai-pandai Tupai melompat akhirnya jatuh ketanah, Selihai-lihainya Pengedar Narkoba akhirnya tertangkap jua, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Madina berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering seberat 14 Kg yang dibungkus dalam 12 Ball dan dikirim menggunakan Jasa Pengiriman Barang yang berada di Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari Petugas Jasa Pengiriman Barang, Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Irwan SH,MH bergerak untuk melakukan Penangkapan pada Selasa (16/11/2021) sekira Pukul 19.30 WIB di Kantor Jasa Pengiriman Barang Jl W.Iskander Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan dan berhasil mengamankan 1 Orang tersangka PL alias LJ (23 Tahun) Warga Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi dengan Barang Bukti 10 Ball Daun Ganja Kering dengan Berat 12 Kg, dibungkus dalam Kardus yang akan dikirim keseseorang di Jakarta.

Selanjutnya Tersangka PL alias LJ dibawa ke Markas Komando Polres Madina untuk dilakukan Pengembangan, dari hasil introgasi terhadap PL Alias LJ, Daun Ganja Kering tersebut milik BU (masih dalam penyelidikan) yang merupakan Jaringan Pengedar Narkoba antar Provinsi, Tersangka PL alias LJ mengaku telah 13 Kali melakukan pengiriman melalui jasa pengiriman barang kealamat yang sama.

Tidak cukup hanya sampai disitu Sat Res Narkoba Polres Madina terus mendalami Perederan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan Modus Pengiriman melalui Jasa Pengiriman Barang, dan kembali berhasil membongkar sindikat Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering antar Provinsi, Kali ini Tersangka RM (27 Tahun) Warga Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal diamankan dengan Barang Bukti 2 Ball Daun Ganja Kering seberat 2 Kg, yang akan dikirimkan ke Daerah Bogor Jawa Barat.

Untuk mengelabuhi Petugas Jasa Pengiriman Tersangka RM menyebutkan isi Paket tersebut ada Beras Merah, dan paket milik tersangka RM ini telah sempat dikirimkan namun karena alamat yang tercantum tidak ditemukan sehingga Paket tersebut kembali ke Pengirim asal.

Sehingga pada Kamis (18/11/2021) Tersangka RM pemilik barang haram tersebut berhasil ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Barang di Kecamatan Kotanopan.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi Selasa (23/11/2021) pada saat Pers Rilis di Halaman Kantor Sat Res Narkoba Menyampaikan Pengungkapan Jaringan Peredaran Narkoba antar Provinsi ini berkat kerja sama dan informasi yang diterima Polres Madina, terhadap kedua tersangka PL alis LJ (23 Tahun) dan RM (27 Tahun) akan diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba yang mana dapat di Pidana Paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup, dan denda minimal 8 Milyar dan Maximal 20 Milyar. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)