Usaha Galian C di Kelurahan Tapus Tidak Ada Dalam Daftar Pemilik Izin Di Kabupaten Mandailing Natal

IMG 20211018 WA0002

 

IMG 20211213 WA0002

Aktivitas galian c di sungai Batang Natal. (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mandailing Natal, Penambangan Galian C di Sungai Batang Natal Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu tidak termasuk dalam daftar pemilik izin Galian C.

Untuk lebih jelas ini daftar Pemilik Izin Pertambangan Galian C dan Tanah Urug yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal :

– Abdul Latif, Lokasi Desa Tebing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.
– CV Tamirul Falah, Lokasi Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan
– CV Mitra Utama, Lokasi Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat.
– CV Gunawan Lokasi Dusun Palimbungan Ketek Desa Sari Kenanga Kecamatan Batahan.
– Imanuel Syamnaek Nababan, Lokasi Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis.
– Bin Ham Lokasi Desa Aek Banir Kecamatan Panyabungan
– CV Parak Tale, Lokasi Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal
– Khairul Anwar Lokasi Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan.

Dari daftar diatas didapati usaha galian C di Sungai Batang Natal Kelurahan Tapus tidak terdaftar sehingga Kuat dugaan usaha galian c tersebut beroperasi tanpa izin resmi sehingga telah menimbulkan kerugian negara.

M.Syawaluddin selaku Wakil Sekertaris DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal Selasa (14/12/2021) berharap Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal segera menindak tegas pengusaha Galian C di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, dimana penambangan Galian C tersebut menggunakan alat berat jenis excavator (Becco).

IMG 20211209 WA0016 1

Pengusaha Pertambangan Galian C tanpa izin ini juga dapat dijerat dengan UU No 3 Tahun 2020 Tentan Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

M.Syawaluddin juga berharap agar Perusahan Perkebunan yang menggunakan Galian C berasal dari kegiatan ilegal tersebut juga turut dijerat dengan Pasal 161A UU No 3 Tahun 2020, dimana pengguna hasil penambangan ilegal juga dapat dipidanakan, ucapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)