bbnewsmadina.com, Dalam persidangan hari ini Selasa 27 Juli 2022 dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap korban Jeffry Barata Lubis dengan para terdakwa Awaludin, Marasoki, Edi Mansur dan Salamat di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) dalam uraian Surat Tuntutan JPU berpendapat bahwa Dakwaan Primair pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP telah terbukti secara sah dan meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara dan dipotong selama para terdakwa menjalani tahanan.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum korban, Ridwan Rangkuti, SH, MH berpendapat bahwa tuntutan 1 tahun penjara terhadap masing masing terdakwa adalah mencederai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis. Sebab hal ini sungguh tidak masuk akal dan logika hukum dimana pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kemudian, para terdakwa dituntut hanya 1 tahun penjara. Dimana letak rasa keadilannya baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat umum yang sudah viral selama ini. Apakah JPU tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri, ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa,” ungkapnya.
Masih Ridwan, dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut, saya kira pihak penyidik pun akan merasa kecewa, yang sudah bersusah payah mengejar dan menangkap para terdakwa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat itu.
Namun demikian, kita tetap menghormati kinerja JPU tersebut, walaupun saya juga kecewa selaku Kuasa Hukum Jeffry Barata Lubis dan jaksa mewakili kepentingan dan hak hak korban Jeffry Barata Lubis dalam persidangan.
Mudah mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan kepada masyarakat dengan menjatuhkan hukum yang lebih tinggi terhadap para terdakwa.
“Majelis hakim tidak terikat dengan tinggi rendahnya hukuman yang dituntut Jaksa, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan pelarian para terdakwa sebagai hal yang memberatkan dan pertimbangan yang memberatkan lainnya seperti tindakan kekerasan dimuka umum, sebagai efek jera kepada para terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,” tandasnya mengakhiri. (TIM)