bbnewsmadina.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui delapan lokasi usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan.
Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Madina, Parlin Lubis kepada Topmetro.News, Kamis (28/07/2022).
“Yang baru sahkan dan ditetapkan saat ini baru delapan lokasi dan terdapat di tiga kecamatan. Mudah-mudahan nantinya ada perkembangan lanjutan”.ujarnya
Parlin juga menjelaskan, penetapan WPR yang ada di tiga kecamatan oleh Kementerian ESDM ini merupakan bagian dari beberapa usulan Pemkab Madina yang diajukan ke pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Ditempat terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Madina, Akhmad Faizal bahwa, sebelumnya Pemkab Madina telah mengusulkan sebanyak 20 lokasi untuk menjadi wilayah pertambangan.
Dan sebutnya, adapun tiga kecamatan yang disetujui oleh Kementerian ESDM tersebut yakni kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) dengan lokasi WPR di Sali Baru 1, Desa Sali Baru dengan luas 30,68 Ha.
Kecamatan Batang Natal dengan lokasi WPR di Desa Muara Parlampungan dengan luas 10,70 Ha, Desa Batu Mandiding dengan luas 4,91 Ha, Desa Ampung Siala dengan luas 61,11 Ha, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu dengan luas 48,93 Ha serta Desa Aek Nangali dengan luas 17,63 Ha.
Dan yang ketiga yakni Kecamatan Linggabayu dengan lokasi WPR di Desa Aek Garingging dengan luas 20,03 Ha serta Desa Lancat dengan luas 23,94 Ha. (Lbs/DN)