Kadis PMD Madina : Pencopotan Kades Hutanamale Saat Ini Terkendala Pemendagri No 82 Tahun 2015

IMG 20220811 WA0025
Kepala Dinas PMD Madina, Parlin Lubis. (LBS)

bbnewsmadina.com, Diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan yg menimpa SN Kepala Desa (Kades) Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kini statusnya SN telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Status tersangka yang diberikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut tersebut sesuai dengan nomor : B/1904/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2022 yang menjelaskan perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) ke-V atas laporan korban berinisial AGM warga desa Sibanggor Jae di kecamatan yang sama.

Informasi yang dihimpun media ini, sebelum Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap SN. Terlebih dahulu dilakukan gelar perkara pada Kamis 28 juli 2022 dengan kesimpulan menetapkan saudara SN terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemerintan Desa Kabupaten Mandailing Natal (PMD Madina), Parlin Lubis saat dikomfirmasi, Kamis (11/08/2022) menjelaskan bahwa, pencopatan atau pemberentihan sementara tidak bisa karena terkendala dari
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Pemendagri) No 82 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan pada Pasal 8 (1) Hurup C dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Walapun status yang bersangkutan sudah tersangka. Kasus yang menimpa SN juga terjadi sebelum beliau menjabat sebagai kepada Desa, kasus yang disangkakan juga tidak termasuk sebagai tindak pidana berat seperti membahayakan negara, teroris, korupsi atau terlibat dalam kudeta.

“Kita lihat dulu Perkembangan kasusnya, kalau sudah ada keputusan dari mendagri atau keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, baru bisa kita mengambil langkah”.terangnya singkat (LBS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)