bbnewsmadina.com – Mandailing Natal, 13 Juli 2023 – Terdapat dugaan kuat bahwa PT Modern Widya Technical (PT MWT), kontraktor yang sedang menangani pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, bersekongkol dengan penyedia material galian C yang menggunakan material tanpa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
baca : Rediyanto: Gubsu Jangan Diamkan Surat KPK, Agar Tak Ada Pembiaran Hukum
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/7845/2023 pada tanggal 4 Juli 2023. Surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan material konstruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta membayar pajak daerah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kontraktor pembangunan fisik diinstruksikan untuk menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan galian C yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
baca : Efek Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin
Namun, dugaan kuat muncul bahwa Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tidak sesuai dengan situasi lapangan. Salah satu proyek skala besar di Kabupaten Mandailing Natal yang dikerjakan oleh PT Modern Widya Technical diduga menggunakan material galian C yang berasal dari operasi penambangan tanpa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Tindakan ini dapat dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berpotensi mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 161.
baca : Akui Miskomunikasi, PT. Waskita Karya-SMJ-Utama KSO Minta Maaf Kepada Gubsu
Agus Indrawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Modern Widya Technical. Dia menyatakan bahwa saat ini sedang mendampingi tamu dari Kejaksaan Agung dan akan memberikan keterangan lebih lanjut segera setelah ada klarifikasi.
Dalam kasus ini, PT Modern Widya Technical harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan keabsahan dugaan tersebut.(MS/DN)