bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, – PT. Jaya Kontruksi (Jakon) terhutang 34.362 m3 pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (Madina). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedek Ispenyah Siregar, Rabu (5/10/2023).
Menurut Dedek, beberapa bulan lalu, pihak Jakon sudah melaporkan kebutuhan material mereka. Sekitar 62.000 m3 kebutuhan material Material Bukan Logam dan Bumi (MBLB).
“Ada memang beberapa perusahaan penyedia material sesuai dengan data dari PT. Jakon. Selain itu ada juga beberapa nama pribadi yang berdasarkan informasi Jakon, merupakan penyedia material mereka,” ungkap Dedek.
Namun Dedek menjelaskan, hingga saat ini tidak ada nama koperasi yang terdaftar sebagai supplier Jakon. Dedek juga mengatakan ada beberapa perusahaan penyedia yang memang belum memiliki izin.
“Ada memang tercantum beberapa perusahaan Galian C yang belum berizin. Namun, kita tidak bisa juga menolak pembayaran PAD dari mereka,” ungkap Dedek.
Bahkan Dedek juga mengungkapkan ucapan terimakasih atas bantuan dari kawan-kawan wartawan. Hal ini dikarenakan adanya pemberitaan tentang PAD terhadap Jakon.
“Terimakasih atas bantuan kawan-kawan wartawan yang membantu Bapenda untuk memberitakan dalam peningkatan PAD. Tak bisa dipungkiri, akibat pemberitaan kemarin, Jakon datang untuk melapor kebutuhan material MBLB,” tegasnya. (Reza).