bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara melalui Tim operasi gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menggagalkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bantaran Sungai Lolu yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Rabu (18/10/2023).
Operasi gabungan ini dilakukan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 8 Kotanopan dan UPTD KPH Wilayah 9 Panyabungan.
Tim operasi gabungan Dinas LHK Sumut berhasil mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Hitachi yang disembunyikan disemak-semak kebun kelapa sawit jauh dari lokasi kegiatan pertambangan, tepatnya di titik kordinat N 00°48′ 1 2,45″ E 99°11’19,81″.
Sementara untuk pemilik beko, pekerja maupun pelaku tambang belum berhasil ditangkap karena saat itu tidak ada di loaksi.
Ketua tim operasi gabungan Mulyawan, SP yang juga Kepala Seksi (Kasi) PHPM UPTD KPH 9 saat dikonfirmasi media mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan juga dari pemberitaan yang sudah viral tentang kegiatan pertambangan emas ilegal.
Atas dasar itulah, sambung Mulyawan, tim gabungan yang terdiri dari Polhut KPH 8 dan KPH 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut melakukan penyisiran ke lokasi pertambangan tersebut.
“Penertiban yang dilakukan sesuai perintah pimpinan kami, Kadis LHK Sumut yang menerima laporan dari masyarakat serta pemberitaan media online yang sudah viral,” ujarnya kepada media Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut Mulyawan mengungkapkan, setelah tiba di lokasi petugas hanya menemukan beberapa tempat bekas penambangan dan satu unit alat berat excavator.
“Untuk para pelaku pertambangan liar, tim operasi tidak berhasil melakukan penangkapan dikarenakan setiba di lokasi para pelaku sudah tidak berada di lokasi tersebut,” kata Mulyawan.
“Setelah itu dilakukan penyisiran kembali, namun tim hanya menemukan satu unit alat berat excavator merk Hitachi yang disembunyikan jauh dari lokasi pertambangan diantara kebun sawit dalam kawasan hutan,” tambahnya.
Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut Dendy Shiney Simbolon, SP yang ikut dalam operasi penertiban tambang liar menyampaikan, kami menduga operasi ini sudah bocor sehingga para pelaku tidak lagi berada di lokasi.
Dikatakannya, untuk alat berat excavator yang diamankan akan kita bawa ke Dinas LHK Sumut menjadi barang bukti guna dilakukan pengembangan.
“Selanjutnya excavator kita amankan dan akan kita bawa ke kantor di Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dendy.
“Kami menduga ada orang yang membocorkan rencana penggrebekan di kawasan hutan sehingga pelaku tidak berada di lokasi pertambangan liar,” imbuhnya.
Dendy juga menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi serta harus ditindak tegas.
Penghentian tambang ilegal ini, sambungnya, merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
”Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara jajaran Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, yakni Polhut UPTD KPH wilayah 8 dan Polhut UPTD KPH wilayah 9 bersama Polhut Dinas LHK Sumut,” pungkas Dendy mengakhiri. (DN)