bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Pemberian nilai kepada masing-masing peserta PPPK formasi guru di Kabupaten Madina yang berasal dari ujian SKT Tambahan (SKTT) ditenggarai menjadi sumber penyebab kekisruhan terhadap hasil pengumuman seleksi PPPK di daerah ini.
Sebelumnya, ratusan peserta PPPK pun menyampaikan protes serta meluapkan kekecewaannya. Bahkan, pada Rabu ini, dikabarkan para peserta PPPK bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran.
Protes dan kekecewaan para peserta PPPK itu disebut akibat tidak adanya transparan dari Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Madina dalam hal pemberian penilaian kepada masing-masing peserta di dalam ujian SKT Tambahan.
“Bagaimana penilaiannya itu? Apa yang dinilai dan kapan pula ujiannya? Kami sendiri tak tau,” kata beberapa peserta PPPK saat ditemui di belakang Masjid Agung Nur Ala Nur ketika berkumpul untuk membicarakan langkah protes atas hasil pengumuman PPPK, Sabtu (23/12/2023) sore.
“Jangan-jangan di sini ‘permainan’ mereka itu untuk meluluskan peserta yang seharusnya tidak lulus,” sambung para peserta PPPK yang berasal dari Kecamatan Panyabungan.
Lantas siapa yang memberikan penilaian SKT Tambahan kepada peserta PPPK guru di Kabupaten Madina?
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat memberikan pilihan kepada masing-masing instansi di Pemerintah Daerah apakah mengambil pelaksanaan SKT Tambahan atau tidak di dalam hasil seleksi PPPK tahun 2023.
Meski ada beberapa instansi Pemerintah Daerah lainnya tidak mengambil pelaksanaan SKT Tambahan itu, karena ketakutan akan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakannya, tapi bagi instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Madina memilih untuk mengambil pelaksanaan SKT Tambahan.
Lalu, apakah bedanya jika Pemerintah Daerah mengambil SKT Tambahan itu dengan yang tidak? Jika tidak mengambil SKT Tambahan, maka penentuan kelulusan peserta PPPK hanya dari hasil ujian CAT BKN. Tapi, kalau mengambil, Pemerintah Daerah masih punya andil memberikan penilaian.
Sebenarnya, Pemerintah Pusat sendiri mewanti- wanti potensi dugaan kecurangan terhadap hasil seleksi PPPK. Hal itu dibuktikan, Pemerintah Pusat hanya memberi bobot penilaian 30 Persen kepada Pemerintah Daerah melalui ujian SKT Tambahan.
Tak hanya itu, Pemerintah Pusat juga memberi mekanisme petunjuk teknis (juknis) pedoman pemberian penilaian kepada setiap peserta PPPK di SKT Tambahan ini. Hal ini, tentu mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak semena-mena atau dalam arti lain punya indikator yang dapat dipertanggung-jawabkan ketika memberi penilaian kepada setiap masing-masing peserta PPPK.
Untuk lebih jelasnya dapat melihat terkait Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) Nomor 298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023/(Googling saja).
Di dalam Keputusan Menteri Kemendikbudristek nomor 298/M/2023 itu pun telah melampirkan surat yang menjelaskan terkait Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan SKT tambahan ini dilakukan melalui pengamatan terhadap perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis.
Selain itu, melakukan pengamatan perilaku profesionalisme guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
Ada 10 poin pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru yang akan dinilai oleh Pemerintah Daerah di dalam SKT Tambahan.
Pertama, kematangan moral dan spiritual. Kedua, kematangan emosional. ketiga, keteladanan. Keempat, interaksi pembelajaran dan sosial. Dan kelima, keaktifan dalam organisasi profesi.
Seterusnya, keenam poin kedisiplinan. Ketujuh, tanggung jawab. Kedelapan, perilaku inklusif. Kesembilan, kepedulian terhadap perundungan. dan terakhir kerja sama dan kolaborasi.
“Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik pembelajaran dan keprofesiannya,” tulis lampiran surat keputusan tersebut.
Pada poin selanjutnya di surat lampiran itu juga menjelaskan mengenai bobot penilaian atas poin-poin tersebut. Yang mana dijelaskan, bobot setiap pokok substansi yang diamati adalah sama.
Penilaian melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap masing-masing pokok substansi dilaksanakan dengan rentang nilai 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan).
“Nilai paling rendah 1 (satu), apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling rendah. Nilai 9 (sembilan) apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling tinggi,” tulis poin itu.
Gambar di bawah ini tabel penilaian pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru di dalam SKT Tambahan yang dimaksudkan.
Di poin seterusnya mengenai Penguji. Dijelaskan, SKT Tambahan yang dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru dilaksanakan oleh dua orang penguji.
Yang terdiri dari satu orang mewakili Dinas Provinsi/Kabupaten/kota dan satu orang mewakili Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Terkait poin penguji ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution yang berhasil dikonfirmasi pada Minggu (24/12/2023 siang, membenarkan dirinya salah satunya.
“(Penguji) Kadis pendidikan dan kepala BKPSDM. Sesuai permendikbud yang sudah kita bagikan infonya,” katanya.
Lalu, ditanya bagaimana penguji memberikan penilaian terhadap poin-poin pengamatan perilaku profesionalisme guru kepada para peserta PPPK pada SKT tambahan itu, atau ada pengamatan dari Kepala Sekolah karena yang paling mengetahui perilaku guru? Hamid mengaku memberikan penilaian melalui deskripsi peserta.
“Deskripsi calon,” ujarnya sembari menyebut untuk mengomentari terkait pertanyaan mengapa tidak ada pengamatan dari Kepala Sekolah tidak ada kapasitasnya.
“Inda dong kapasitasku mengomentari standar pertanyaan yg disampaikan kemendikbud. (Tidak ada kapasitas saya mengomentari standar pertanyaan yang disampaikan kemendikbud),” imbuhnya.
Terkait adanya anggapan dari berbagai pihak bahwa penguji dalam memberikan penilaian tidak objektifitas? Hamid tak menjawab dengan lugas, dia malah balik bertanya bagaimana tanggapan peserta yang lulus.
“Bagaimana dengan tanggapan orang yang lulus? tanyanya.
Dia pun turut menerangkan bahwa tidak semua guru tahun ini bisa diangkat dikarenakan formasi yang terbatas. Menurutnya, saat ini, pihaknya sudah menyiapkan surat untuk pengangkatan sisa guru tahun depan.
“Tidak semua tahun ini guru bisa kita angkat, karena formasi terbatas. Tapi kita sudah menyiapkan surat untuk tahun depan pengangkatan sisa guru. Dan kalau bisa tidak ada ujian biar jauh lebih transparan, tapi masih usaha,” tambahnya menimpali.
Mengenai dugaan peserta ‘titipan’ yang akan mendapat nilai tinggi di SKT Tambahan dari penguji, Hamid membantah hal itu.
“Tidak benar itu, ujingku melamar guru TIK tidak lulus,” pungkasnya. (Rul/DN)