Koridor Hukum Untuk Pembatalan Hasil Pengumuman PPPK Madina Tahun 2023

IMG 20240112 WA0034

bbnewsmadina.com, – Madina, Terindikasi cacat hukum dan penuh dugaan kecurangan serta mal administrasi, hasil pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023 dapat dibatalkan.

Pakar hukum Muhammad Amin Nasution SH, MH, Jum’at (12/01/23) mengungkapkan ada 6 Koridor – Koridor hukum dalam kisruh PPPK Madina tahun 2023 yang dapat dijadikan sebagai dasar pembatalan pengumuman hasil seleksi PPPK Madina, yang meliputi :

1.Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang berlangsung di Polda sumut.

2.Tindak Pidana Umum (TPU) berupa pemalsuan nilai-nilai peserta PPPK.

3.Administrasi Negara seperti yang berjalan di Ombudsman Perwakilan Sumut.

4.Tata Negara, menunggu kepatuhan Bupati Madina terhadap rekomendasi DPRD sewaktu RDP, dan hal ini bisa berkelanjutan kepada pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

5.Tata Usaha Negara, adanya tindakan penguasa yang melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) yang apabila tidak dibatalkan oleh pengambil keputusan bisa berujung di Pengadilan TUN.

6.Adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang bisa digugat di Pengadilan Negeri.

Terkait hasil pengumuman seleksi penerimaan PPPK Madina tahun 2023, M Amin Nasution SH, MH mengungkapkan bahwa telah cacat hukum namun apabila sepanjang tidak dibatalkan akan tetap dianggap sah oleh hukum.

“Ya benar cacat hukum, tapi sepanjang tidak dibatalkan, maka oleh hukum hal itu tetap dianggap sah” Tulis Praktisi Hukum Senior M Amin Nasution SH, MH, Jum’at (12/01/24) malam.

M Amin Nasution SH, MH dalam Group Whats Apps (WA) Forum Anak Madina (FAM) memberikan saran kepada peserta seleksi PPPK Madina tahun 2023 untuk mengajukan gugatan permohonan pembatalan hasil pengumuman penerimaan PPPK tahun 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

“Untuk Guru-Guru poin ke 5 diatas mestinya segera mereka tempuh kalau Bupatinya tidak mau membatalkannya, sebab seandainya pun semua jadi tersangka, sepanjang tidak ada pembatalan terhadap keputusan Bupati tersebut maka nasib mereka tidak akan berubah, dan yang berwenang membatalkan itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)” Jelas Advokad Senior M Amin Nasution SH, MH. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)