bbnewsmadina.com, – Medan, Dua pejabat dari Mandailing Natal (Madina) mendatangi Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan terkait penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Madina 2023 yang ditahan BKN.
Kepala Kanreg VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit mengingatkan kedua pejabat Madina beserta rombongan ini tentang ketentuan/norma yang ada terkait penetapan NI PPPK Madina 2023.
Kedua pejabat Madina ini yaitu Plt Kepala Dinas Pendidikan Sahnan Pasaribu dan Plt Kepala BKD (BKPSDM) Lismulyadi, mendatangi BKN Medan pada Kamis (18/4/2024).
Kepala Kanreg VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (19/4) membenarkan kedatangan pejabat Madina ini terkait penetapan NI PPPK 2023.
“Betul. Mereka akan konsul kembali ke Bapak Bupati selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Janry Simanungkalit.
Dikatakan Janry Simanungkalit, pertemuan antara BKN Medan dan dua pejabat Madina ini sifatnya mengingatkan akan kententuan atau norma yang ada tekait penetapan NI PPPK Madina 2023 ini.
“Pertemuan sifatnya mengingatkan ketentuan/norma yang ada,” katanya.
Disinggung SK dan NI PPPK Madina 2023 saat ini ditahan BKN Pusat karena bermasalah, Janry Haposan Simanungkalit membenarkan hal itu.
“Betul. Mereka konsultasi terkait hal tersebut dan kita sudah menyampaikan demikian. Jadi memang ditahan sampai menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Kakanreg VI BKN Medan.
Ditambahkannya, rencana audit investigatif dari BKN Pusat untuk kasus PPPK Madina 2023 ini akan mereka rapatkan di BKN Pusat pada pekan depan.
“Minggu depan akan dirapatkan di Pusat dulu, kita upayakan secepatnya,” ujarnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan SK dan NI PPPK Madina 2023 dikeluarkan sebelum audit investigatif rampung, Janry Haposan mengatakan mereka menunggu arahan pimpinan.
“Menunggu arahan Pimpinan Pusat Pak,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sahnan Pasaribu dan Plt Kepala BKD Lismulyadi yang dihubungi via pesan WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan terkait kedatangan mereka ke BKN Medan ini. (DN)