bbnewsmadina.com, – Padangsidimpuan, Kasus dugaan korupsi ADD (alokasi dana desa) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Pasalnya, pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi, Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis mengabulkan permohonan Mustafa Kamal Siregar.
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut tampak dihadiri kuasa hukum pemohon Mustapa dan kuasa hukum termohon 3 Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Kemudian, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh termohon 3 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak sampai disitu, Majelis Hakim juga memerintahkan termohon 3 untuk segera membebaskan Mustapa Kamal Siregar setelah putusan tersebut dibacakan. Serta, membebankan biaya perkara kepada termohon 3.
Putusan ini diambil Majelis Hakim setelah menimbang seluruh bukti serta saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
Mendengar putusan tersebut, raut wajah kegembiraan pun terpancar dari keluarga Mustapa Kamal Siregar serta kuasa hukumnya.
Kepada media, Kuasa Hukum Mustapa Kamal Siregar, Marwan Rangkuti mengatakan, diterimanya permohonan Mustapa Kamal Siregar oleh pengadilan bukan semata kemenangan kuasa hukum melainkan kemenangan pengadilan yang berani memutuskan pokok perkara yang berkaitan dengan istitusi lain. “Jadi kami merasa memberikan apresiasi yang positif kepada pengadilan yang telah mengabulkan permohonan klien kami,” ucapnya.
Bahkan, hingga saat ini, Marwan Rangkuti masih berkordinasi dengan keluarga Mustapa Kamal Siregar guna menempuh langka selanjutnya.
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.
Namun sekira 5 hingga 10 menit kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Kantor Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi. (Tim)