Kajari Padangsidimpuan Kembali di Praperadilkan, Kali ini oleh Istri Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan 

IMG 20240907 WA0018
Praperadilan terkait kasus IFS di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Padangsidimpuan, Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kembali di praperadilkan, kali ini Kajari Sidimpuan tersebut dipraperadilkan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp oleh mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS melalui istrinya br Batubara ke PN Padangsidimpuan.

Praperadilan ini akibat Kajari sidimpuan telah mengumumkan pada tanggal 30 Juli 2024 lalu tentang penetapan IFS sebagai tersangka dan DPO.

Ditetapkan DPO itu karena alasan suaminya IFS sudah mangkir 3 kali panggilan dan atas perkara itu Hakim Tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yakni Dwi Srimulyati dan Panitera Penggantinya Irma Hablin Harahap.

”Benar, klien kami selaku istri IFS telah mengajukan keberatan dan gugatan Praperadilan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp. dengan alasan pengumuman penetapan tersangka IFS dan DPO nya tersebut tidak sah dan
rekayasa.” Demikian diterangkan pengacara Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan selaku kuasa istri IFS pada wartwan, Jumat (6/9) di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan No. 18-B Padangsidimpuan.

“Berdasarkan adanya surat panggilan I yang dibuat Kajari tanggal 31 Juli 2024 dengan No. B.29/L.2.15/Fd/07/2024 maka itu membuktikan pengumuman penetapan DPO maupun Tersangka IFS yang dilakukan oknum Kajari Sidimpuan itu tanggal 30 Juli 2024 kemarin diduga kuat hanyalah kebohongan public dan bertujuan menghancurkan nama baik suami klien kami
IFS.”

“Sebab surat panggilan pertama itu membuktikan ternyata lebih dahulu IFS ditetapkan sebagai DPO dan Tersangka oleh oknum Kajari tersebut daripada dibuatnya surat panggilan IFS sebagai Tersangka untuk panggilan pertama,” tutur Marwan.

Kuasa Hukum Istri IFS itu pun menanyakan dasar hukum Kajari Padangsidimpuan menetapkan DPO terhadap IFS.

“Apa dasar hukum Kajari Sidimpuan itu menetapkan DPO terhadap IFS, bukankah secara hukum dan kepatutan untuk menetapkan DPO itu kepada seseorang tersangka, bilamana terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka setidaknya sebanyak 3 kali secara patut dan sah dan atas panggilan itu ianya mangkir, barulah terhadapnya dapat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi jika orang itu lebih dulu ditetapkan DPO daripada pemanggilannya, maka oknum Kajari itu merangkap dukun atau paranormal yang bisa mengetahui sesuatu yang belum terjadi bukan?” Kata Marwan didampingi kliennya di PN. Sidimpuan.

Lebih lanjut Marwan mengungkapkan, terkait penetapan Tersangka terhadap IFS itu sarat adanya ketidak profesionalan oknum Kajari Sidimpuan, sebab menurutnya penetapan Tersangka IFS diyakini masih terlalu premature dan belum memenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana maksud dalam Pasal 184 KUHAP jo, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

“Bagaimana mungkin IFS bisa ditetapkan sebagai Tersangka dugaan pidana pemotongan dana ADD Tahun 2023 sebesar 18%, sedangkan pengakuan Kades nya mengatakan terkait dana ADD 2023 mereka hingga sekarang belum ada diaudit BPK sedangkan IFS sudah ditetapkan TSK dari
tanggal 30 Juli 2024, inikan tindakan yang premature dan sewenang-wenang.” Demikian yang diakui Marwan yang dikenal vocal itu.

“Insya Allah kami akan buktikan tindakan penetapan Tersangka dan DPO IFS itu sewenang-wenang dan diduga punya “motif tertentu” Kajari sehingga memproses IFS berdasarkan arogansinya semata bukan hukum acara yang ada.” Pungkas Marwan Rangkuti didampingi rekannya Jon Melki Sidabutar dan Ardian Holis Nasution. (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)