Waaww… ASN Kota Padangsidimpuan di Duga Berpose Gaya Jari Jelang Pemilu 2024

IMG 20240925 WA0102
Beredar Foto ASN Kota Padangsidimpuan yang di duga berpose jari jelang Pilkada 2024 di salah satu akun media sosial IG.

bbnewsmadina.com, – Padangsidimpuan, Beredar foto Beberapa ASN Kota Padangsidimpuan di duga berfoto dengan gaya dua jari jelang Pemilu Serentak 2024.

Beredarnya Foto ASN ini diunggah di akun media sosial Instagram @fi_ia_r_be. Foto yang beredar di media sosial tersebut memperlihatkan beberapa ASN Kota Padangsidimpuan mengangkat dua jari, yang diyakini beberapa pihak adalah simbol kampanye salah satu Paslon Walikota.

Sesuai dengan Larangan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, ASN yang berfoto menunjukkan jari dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin.

Beberapa pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa Pemilu 2024 seperti:

Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
Pose dengan jempol ke atas
Pose jari tangan berjumlah tiga
Pose dengan jari metal
Pose tangan membentuk pistol
Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
Pose tangan angka dua
Pose tangan membentuk telepon
Pose memperlihatkan angka 5
Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jadi diangkat.

Apabila melanggar, berikut sanksi yang diberikan kepada ASN:

1. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

2. Hukuman disiplin berat

ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk sanksinya yang tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.

Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Terkait hal tersebut, Hasmar Affandi Mardia warga Jalan kenanga kepada media Rabu (25/09/24) menyesalkan hal tersebut. Menurutnya seorang ASN yang sejatinya Abdi Negara harus mengerti Peraturan yang telah ditetapkan.

“ASN sebagai Abdi Negara dan pelayanan masyarakat seharusnya faham dan mengerti Peraturan yang telah ditetapkan. Karena ASN itu dituntut untuk netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam perhelatan Pilkada ini.”

“ASN ini harus ditindak tegas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.

Dimana Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada 17 September 2024 lalu telah melaksanakan Apel Netralitas ASN yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili Plt. Sekdako Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi DP. Lubis, SE, MM, yang dilaksanakan di Alaman Bolak.

“Beberapa ASN ini sengaja mencoreng nama baik Pj. Walikota Padangsidimpuan bapak Timur Tumanggor yang telah melaksanakan Apel Netralitas ASN dil lingkup Pemko Padangsidimpuan, Semoga pak Pj. Walikota Padangsidimpuan menindak tegas ASN ini, dan ini akan saya laporkan ke Bawaslu,” pungkas Hasmar yang merupakan Alumni Institut Seni Indonesia Padang Panjang. (ZN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)