ASN Terlibat Kampanye Kena Sanksi Pidana Pemilu

IMG 20240921 WA0043
Ketua Bawaslu Madina. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Menanggapi maraknya pemberitaan sejumlah acara keagamaan melibatkan ASN dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) , Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan mengatakan kalau Kepala Desa dan / Lurah atau ASN berkampanye itu sanksinya Pidana (Pidana Pemilu).

” Bagi ASN, Kades atau Pegawai BUMN terlibat langsung berkampanye pada salah satu Paslon. Sangsi yang diterapkan Pidana sebagaimana pada ketentuan Pasal 188 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.,” Ungkap Ali Aga Pada Mandailing Online. (29/09).

Pada Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas Ketua Bawaslu, mengatakan. Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71. diancam pidana 1 bulan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta.

Ia menyarankan, apabila ada temuan masyarakat atau Pemantau Pemilu bahwa ASN, Kepala Desa dan Pegawai BUMN terlibat langsung berkampanye agar melaporkannta ke Bawaslu Madina dengan menyertakan alat bukti.

Terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah Lurah dan camat di Madina ikut serta hadir diacara Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan tercatat resmi berkampanye, sejauh ini belum ada laporan. Namun pihaknya aakan melakukan penelusuran meski tidak ada laporan.

“Kalau ada temuan ASN tedlibat lapirkan saja dan sertai barang bukti, kami akan proses, kalau hanya berdasarkan pemberitaan saja, itu belum memenuhi unsur,” kata Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan (DN)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)