bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal,
Kewenangan pengelolaan laut yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2014 tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kabupaten / Kota untuk membina nelayan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Sebagaimana disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sumatera Utara Zulfachri Siagian, Senin (07/10/24) dalam hal ini menyampaikan Pemerintah Kabupaten / Kota tetap dapat melakukan pembinaan kesejahteraan nelayan melalui kerjasama dengan pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Memang berdasarkan UU RI No 23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan laut ditangan Pemerintah Provinsi dan Pusat, namun bukan berarti Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pembinaan terhadap nelayan, disinilah perlunya kehadiran Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait peningkatan kesejahteraan nelayan” Ungkapnya melalui panggilan WhatsApps (WA).
Pada kesempatan ini Zulfachri Siagian juga menegaskan akan pentingnya perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemdakab/kot) terhadap kesejahteraan nelayan, seperti halnya yang dihadapi nelayan Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, yang saat ini membutuhkan gudang pendingin penyimpanan ikan hasil tangkapan nelayan (House Store).
“Dalam menyediakan House Store bagi nelayan di Pantai Barat Pemerintah dapat menggandeng pihak swasta dalam berinvestasi membangun House Store, sehingga pada saat tangkapan nelayan meningkat dapat disimpan dalam waktu lama dan akan dikeluarkan ketika harga pasar sedang bagus” sebutnya.
Dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan Pantai Barat Madina, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Perikanan dapat melakukan pembinaan terhadap nelayan dan memberikan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang menjadi tempat nelayan sandar dan membongkar serta menjual hasil tangkapan, dan juga menyediakan fasilitas yang memadai.
Selain itu diharapkan Dinas Perikanan Kab Madina dapat melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kelompok nelayan, dalam menyampaikan permohonan bantuan kebutuhan mendasar bagi nelayan di wilayah Pantai Barat Madina, yang akan disampaikan ke tingkat provinsi dan Pusat
“Dengan disahkannya UU RI Nomor 23 Tahun 2014, jangan dijadikan sebagai hambatan dalam memberikan perhatian terhadap nelayan, karena semua jenis bantuan dari Provinsi dan Pusat itu melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota” tutupnya. (DN)