
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal,
Terkait proses hukum kejadian kebakaran minibus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 229 325 Natal, yang terjadi pada Selasa (23/04/24) lalu, hingga akhir Desember 2024 tidak kunjung rampung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina).
Diketahui sebelumnya penanganan proses penyelidikan kebakaran minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14 229 325 Natal ditangani Unit Reskrim Polsek Natal dan kemudian dialihkan ke Sat Reskrim Polres Madina, namun hingga Selasa (31/12/24) belum ada kesimpulan penanganan proses hukum atas kejadian kebakaran minibus di SPBU Natal.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK yang dikonfirmasi guna mempertanyakan kesimpulan dari proses penyelidikan terhadap kejadian kebakaran minibus di SPBU 14 229 325 Natal yang kuat dugaan sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Pertalite kedalam jerigen yang ada didalam minibus naas tersebut, hingga berita ini di kirim ke Redaksi, belum ada memberikan penjelasan.
Kebungkaman Kapolres Madina terkait kesimpulan proses penyelidikan kebakaran minibus di SPBU Natal menjadi pertanyaan bagi pemerhati sosial yang sekaligus Founding Father Madina Care Wadih Al Rasyid, yang menyampaikan keraguannya atas kinerja dari Sat Res Krim Polres Madina dalam menangani kejadian kebakaran di SPBU Natal.
“Kita heran kenapa hingga akhir Desember 2024 ini, Kapolres Madina dan Sat Reskrim belum menyimpulkan siapa tersangka atas kejadian kebakaran minibus yang diduga pelaku penyalah gunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya. (DN)