Kapolri Diminta Turun Tangan Kasus Perambahan Hutan Di Desa Sialang

IMG 20250313 WA0050 scaled
Sidang Kasus Perambahan Hutan di Desa Sialang. (Foto:Ist)

bbnewsmadina.com, – PALUTA, Dua orang warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) masing-masing berinisial TS dan RN diduga menjadi korban pemerasan oknum Polisi. Aksi pemerasan ini dialami keduanya saat terjerat kasus perambahan hutan di dusun siboru toba, desa sialang, kec. Padang Bolak Julu, Kab. Padang Lawas Utara yang ditangani Polres Tapanuli Selatan.

Sidang perkara Pidana No. 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN digelar di Pengadilan Negeri Ekonomi Padangsidimpuan yang berada di Gunung Tua, Kamis (13/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifka Cendela Sihombing S.H dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas utara (PALUTA) menghadirkan saksi, Ardiansyah Pulungan dan Rudi Alam Gaus yang keduanya merupakan pegawai KPH Sipirok.

Diawal sidang, Tirta R. Bintang S.H, M.H,. dan Ramses Kartago S.H selaku Kuasa Hukum Para Terdakwa, meragukan keahlian dari saksi ahli yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri Paluta karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan bidang kehutanan.

Kuasa hukum menyampaikan kepada saksi, jika hutan tersebut masih perawan seperti penjelasan saksi, kenapa ada jalan menuju dan di dalam lahan Terdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut, dan apakah saudara saksi mempertanyakan sejak kapan adanya jalan tersebut? Apakah kolam alami atau kolam buatan? dan Apakah ada Plang Pemberitahuan dari KPH Sipirok terkait tentang Larangan Memanfaatkan Hutan tanpa izin? Para saksi pun tidak ada plang pemberitahuan di lokasi tersebut.

Lantas kuasa hukum pun mempertanyakan kembali apakah sudah ada pemukiman warga, atau sudah ada lahan perkebunan warga lainnya di sekitar TKP tersebut. Apakah termasuk juga hutan perawan jika sudah ada pemukiman warga?

Saksi menjelaskan bahwa ada lahan perkebunan lainnya sebelum sampai di lokasi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa kepada media menjelaskan bahwa kliennya juga dijanjikan bahwa kasus ini dapat dihentikan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan.

Dimana oknum polisi tersebut meminta uang sebesar 230 juta rupiah kepada saudari RN pada tanggal 21 november 2024 dengan mentransfer sebanyak 3 kali.

Malangnya, setelah memberikan sejumlah uang tersebut kepada oknum polisi tersebut, bukannya kasusnya berhenti tetapi sampai kini masih terus berlanjut sampai ke pengadilan.

Halaman pengadilan negeri Padangsidimpuan di Gunung Tua sempat ramai karena puluhan warga desa sialang mendatangi lokasi persidangan. Salah satu warga Sintong matondang yang hadir mengatakan ingin memberikan support moril kepada TS dan RN. Dia mengatakan bahwa lahan yang menjadi objek perkara tersebut merupakan tanah adat masyarakat dan meminta agar keduanya segera dibebaskan. (MI)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)