
bbnewsmadina.com, – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras info yang menyebut Kapolres ikut diamankan saat OTT KPK di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Ada tujuh orang dibawa KPK via Bandara Kualanamu Deli Serdang, Jumat malam (27/6) dan Sabtu, tak satupun ada nama Kapolres.
Dari tujuh orang yang dibawa KPK ke Jakarta, sebanyak 5 orang menjadi tersangka, sementara dua orang menjadi saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (6/7) melalui pesan WhatsApp (WA) meluruskan informasi yang beredar di masyarakat soal Kapolres ini.
“Kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” tegas Budi melalui pesan WA.
Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta.
Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6) yaitu sejumlah enam orang:
1. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK.
3. M Akhirun Efendi alias Kirun, Direktur Utama PT DNG.
4. M Rayhan, Direktur PT RN.
5. M Ryan, Staf PNS Dinas PUPR Sumut.
6. Inisial TAU, Staf Kirun di PT DNG.
Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6) yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.
“Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY,” tegasnya.
“Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Juru Bicara KPK lagi. (DN)