
bbnewsmadina.com – Padangsidimpuan – Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI disingkat HUT Kemerdekaan RI adalah hari libur nasional di Indonesia untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan HUT RI dengan meriah, mulai dari upacara bendera hingga berbagai macam kegiatan perlombaan seperti lomba panjat pinang, lomba makan kerupuk, tarik tambang, pawai Deville dan Marching band.
Masyarakat Indonesia baik yang berada di dalam maupun di luar negeri memperingati dan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan RI tersebut biasanya diawali dengan pelaksanaan upacara bendera dan peringatan detik-detik proklamasi pada pagi hari.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah NKRI, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.
Pada tanggal 17 Agustus kali ini, pemerintah Kota Padangsidimpuan mengimbau kepada Instansi, Dinas, Pendidikan dan Kantor untuk tidak ada pawai Deville juga marching band sesuai surat edaran Walikota Padangsidimpuan yang langsung ditanda tangani Letnan Dalimunthe dengan alasan efisiensi.
Menanggapi perihal tidak adanya pawai Deville dan Marching band tahun ini, seorang warga Kota Padangsidimpuan Farid Asraf Sr menyampaikan bahwa jika tidak ada acara tersebut berarti Kota Padangsidimpuan harus hilangkan semboyan Kota Padangsidimpuan sebagai Kota Pendidikan.(Ty)