
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal,
Pengolahan lumpur dari batuan mengandung emas semakin merebak di wilayah Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), namun tidak ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Madina walau telah tegas di ungkap kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Madina Ahmad Faisal Lubis bahwa tidak pernah mengeluarkan izin usaha tersebut.
“Tidak pernah dpmptsp madina mengeluarkan izin tersebut (Usaha pengolahan batuan mengandung emas. @Red)” Tegas Ahmad Faisal Lubis, Senin (22/09/25).
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ikhwanuddin Nasution untuk memastikan apakah Satreskrim Polres Madina pernah melakukan penyelidikan atas keberadaan pengolahan lumpur batuan mengandung emas di wilayah hukum Polres Madina.

Namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi Media dan ditayangkan, Belum ada tanggapan dari Pihak Kepolisian Polres Madina.
Diketahui bahwa puluhan pengolahan lumpur emas (Tong) beroperasi di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Madina Yuri Andri SSTP, tidak dapat dihubungi untuk mempertanyakan langkah dan tindakan yang diambil Satpol PP Madina terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (DN)