
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Puluhan pengendara terjaring dalam operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di depan kantor Samsat Panyabungan. Dalam operasi gabungan itu, ini puluhan kenderaan diketahui menunggak pajak.
Kegiatan ini digelar hasil kolaborasi antara UPT Samsat Panyabungan, BAPENDA Mandailing Natal, Jasa Raharja Perwakilan Panyabungan, Dinas Perhubungan Mandailing Natal, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Mandailing Natal, PM TNI-AD Panyabungan, Satlantas Polres Madina dan Organda.
Langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai arahan Gubernur Sumut dengan adanya program Pemerintah terkait pemutihan ataupun pembebasan Pajak dan diskon bagi masyarakat yang taat pajak kendaraannya.

KUPT Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos mengungkapkan bahwa petugas memeriksa 39 kenderaan. Dengan rincian 4 Sepeda Motor dan 8 Mobil diberikan teguran. 10 Sepeda Motor dan 8 Mobil diberikan himbauan mutasi. 4 Sepeda Motor dan 5 Mobil bayar di tempat.
”Bahwa penertiban ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjadi ajang edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Ahmad Yasir SP. MM mengajak masyarakat Mandailing Natal untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
“Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa atau memiliki surat-surat lengkap. Ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan,” ujarnya.
“Ini adalah kebijakan dari Gubernur Sumatera Utara dan berlaku hingga Desember 2025. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tak hanya untuk keselamatan pribadi tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban pajak.
“Kepatuhan terhadap pajak dan aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas Yasir.
Sedangkan Kasatlantas Polres Madina IPTU Sumardi, SP. MM menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan lalu lintas khususnya saat berkendaraan dijalan maka ditegaskan agar dapat mengunakan persyaratan apa yang menjadi ketentuan dalam berkendara.
“Semoga masyarakat Madina semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk mendukung pembangunan Daerah,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, tim gabungan juga menyampaikan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Dalam program ini, diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. (DN)