
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Menyikapi perkembangan kasus penggunaan dan penabuhan perangkat kebesaran adat “Gordang Sambilan” pada aksi demonstrasi sekaligus mangklaim kelompoknya adalah “Tim Gordang Sambilan Centre” oleh Miswar Cs beberapa waktu lalu, Raja-raja Adat Mandailing menggelar Sidang Kerapatan Adat secara khusus di Sopo Godang Kelurahan Kotasiantar belum lama ini.
H. Hasanul Arifin Nasution S.Sos Gelar Patuan Mandailing, yang memimpin Sidang Kerapatan Adat tersebut dihadiri 16 (enam belas) Raja-raja Adat setingkat Raja Panusunan dari wilayah Mandailing Godang dan Mandailing Julu itu, menyampaikan kepada media ini (Senin, 23 Feb).
Sidang Kerapatan Adat menilai bahwa : 1) Penggunaan paraget Gordang Sambilan dalam aksi demonstrasi dan 2) Pemakaian Gordang Sambilan sebagai identitas kelompok merupakan penghinaan dan pelanggaran adat serius, sekaligus meremehkan sakralisasi pemaknaan terhadap nilai-nilai Gordang Sambilan.
“Sidang Kerapatan Adat yang dilaksanakan Ahad pekan lalu (15 /2) setelah mengingat, menimbang dan memutuskan, bahwa tindakan kelompok Miswar Daulay Cs itu sebagai pelanggaran adat berat atas hak-hak adat melekat yang dimiliki oleh para Raja-raja Panusunan Mandailing sebagaimana tuntunan yang ada di dalam surat tumbaga holing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Patuan Mandailing menjelaskan, pertama, bahwa pemilik hak-hak melekat terhadap simbol kebesaran adat Gordang Sambilan itu hanyalah para Raja Panusunan; kedua, peruntukan Gordang Sambilan itu sesungguhnya adalah untuk kegiatan-kegiatan yang sakral; ketiga, assemble/perangkat Gordang Sambilan itu sendiri memiliki sifat yang sakral, karenanya, ada ketentuan-ketentuan ritual dalam penggunaannya.
“Nah, ketika ada yang menabuh Gordang Sambilan dalam kegiatan demonstrasi dan kelompok itu menamakan dirinya sebagai “Tim Gordang Sambilan Centre”, jelas tindakan itu kami nilai penghinaan dan pelanggaran adat sekaligus meremehkan sakarilasasi nilai-nilai Gordang Sambilan itu. Ironisnya lagi, karena Miswar Daulay Cs menabuh paraget Gordang Sambilan sebagai perangkat aksi massanya beberapa hari lalum, telah memunculkan kesan seolah-olah yang melakukan aksi itu adalah para Raja-raja Panusunan,” kesal Patuan Mandailing.
Maka, sidang kerapatan adat memutuskan, bahwa tindakan Miswar Daulay Cs itu merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan adat yang berlaku, dan atas pelanggaran tersebut, sidang juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Sebagai bagian dari sanksi adat tersebut, kami terlebih dahulu akan segera menyurati/memanggil mereka untuk klarifikasi sekaligus minta pertanggungjawaban,” jelas H. Hasanul Arifin Nasution melanjutkan.
Namun demikian, Patuan Mandailing juga mengungkapkan, pihaknya bersikap terbuka apabila Miswar Daulay Cs, dengan niat baik dan kesadaran sendiri datang memberikan penjelasan dan/atau memberikan klarifikasi sesuai kaedah-kaedah adat-budaya Mandailing sebelum dipanggil barangkali punya pointer tersendiri.
“Dan, Miswar Daulay Cs juga perlu memahami, kalau nanti mereka tidak mengindahkan undangan atau pemanggilan Raja-raja Panusunan itu, kami tentu akan memproses sanksi adat sekaligus menempuh jalur hukum, agar orang lain terhindar dari pelanggaran adat serupa,” tambah Patuan Mandailing.
Terakhir dipertegas lagi, terutama yang terkait dengan salah satu symbol kebesaran adat Gordang Sambilan, “Sudah diatur dalam satu konvensi atau norma-norma tuturan dalam surat tumbaga holing, bahwa penggunanaannya memerluan perizinan dari para Raja-raja Panusunan Mandailing, karena merekalah pemilik hak-hak melekat secara adat dan turun temurun. Itu merupakan ketentuan yang jelas bagi na mar-roha (orang yang punya hati) dan yang memahami norma-norma adat-budaya. Bagi masyarakat adat kami menilai, semua sudah faham bahwa ada ketentuan-ketentuan yang sekalipun belum tertulis, tapi harus sama-sama kita patuhi.” (DN)