
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Garda Bangsa Mandailing Natal secara resmi menyatakan “Perang Transparansi” terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atas lemahnya keterbukaan informasi publik terkait capaian kinerja 1 tahun pemerintahan periode Maret 2025 s.d. Maret 2026.
Perang Transparansi yang kami maksud adalah perang data, perang argumen, dan perang akuntabilitas di ruang publik. Kami tidak menggunakan kekerasan, tidak menyebar fitnah, dan tetap berpegang penuh pada koridor UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TEMUAN: PORTAL RESMI PEMKAB MADINA KOSONG
Garda Bangsa melakukan penelusuran di portal resmi (https://madina.go.id) pada 27 April 2026 pukul 08.44 WIB sampai pukul 08.52 WIB. Hasilnya:
MENU PUBLIKASI & PPID KOSONG UNTUK 2025 adalah :
1. Tidak ada dokumen Realisasi 8 Target Prioritas 100 Hari Kerja yang dipaparkan Bupati pada 8 Juli 2025.
2. Tidak ada dokumen Realisasi APBD 2025 termasuk serapan anggaran per OPD dan data SILPA 2025.
3. Tidak ada dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pemindahan Pasar Pagi dan Laporan Kinerja RSUD Panyabungan Baru 2025.
4. Fitur pencarian 0 hasil untuk kata kunci _“Pasar Pagi”, “RSUD Panyabungan”, “APBD 2025”, “100 Hari Kerja”. Yang ada kebanyakan acara seremonial saja.
Kondisi ini melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi berkala di website resmi tanpa diminta.
LANGKAH HUKUM: SURAT PERMOHONAN RESMI SUDAH DISERAHKAN
Sebagai langkah awal “perang transparansi”, Garda Bangsa hari ini Senin, 27 April 2026 telah menyerahkan Surat Permohonan Informasi Publik Nomor: 001/SPIP-GBM/IV/2026 kepada PPID Utama Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi yang dimohon meliputi:
1. Realisasi 8 Target Prioritas 100 Hari Kerja beserta progres dan persentase capaian terkini selama 1 tahun ini.
2. Laporan Realisasi Anggaran Kegiatan Pemindahan Lokasi Pasar Pagi Tahun Anggaran 2025, meliputi pagu, realisasi serapan, rincian belanja, dan progres fisik.
3. Laporan Kinerja dan Realisasi Anggaran Operasionalisasi RSUD Panyabungan Baru Tahun Anggaran 2025.
Garda Bangsa memberi waktu 7 hari kerja kepada Pemkab Madina untuk menjawab sesuai Pasal 22 UU KIP. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mengajukan Keberatan Resmi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan menggalang gerakan pengawasan masyarakat yang lebih luas.
TEGAS TANPA MELANGGAR HUKUM
Ketua DKC Garda Bangsa Madina, AHMAD YUSUF TANJUNG, S.Sos melalui Ketua Plt Bidang Advokasi dan Mediasi NELVIN ROGANDA HUTAGAOL, S.H menyatakan:
“Perang yang kami maksud adalah perang data, perang argumen, dan perang akuntabilitas di ruang publik. Kami tidak menggunakan kekerasan, tidak menyebar fitnah, dan tetap berpegang pada koridor hukum. Ini adalah perjuangan sipil untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun anggaran rakyat yang disembunyikan.”
“Kami anti-gagal, bukan anti-pemerintah. Kalau kinerja bagus, buka datanya. Biarkan 500 ribuan rakyat Madina yang menilai, Pernyataan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah, serta memperkuat prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.” tegas Nelvin. (DN)